Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Selingkuh? Wah jangan deh

Topik yang sudah sering diuraikan dalam berbagai media ini seolah merupakan topik abadi, setiap kali muncul pasti menjadi makanan empuk para pemburu berita dan pembaca gossip. Apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan kita? Bagaimana sebenarnya hal ini kita sikapi?

Gara-gara berita hangat nasional, maka topik selingkuh tiba-tiba hangat lagi.

Tak heran memang, sebab tokoh yang terkait adalah tokoh nasional yang sudah sering muncul di media. Bagaikan terkatrol oleh berita maka topik yang sendirinya memang sudah menarik tersebut kembali dibuka file-nya.

Topik yang sudah sering diuraikan dalam berbagai media ini seolah merupakan topik abadi, setiap kali muncul pasti menjadi makanan empuk para pemburu berita dan pembaca gossip.

Apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan kita? Bagaimana sebenarnya hal ini kita sikapi?

Selingkuh memang fenomena gunung es di Indonesia ini. Lebih khususnya di masyarakat perkotaan. Simaklah berita nasional atau berita kriminal, mesti selalu saja ada berita pembunuhan terkait selingkuh. Sudah barang tentu semua yang masuk berita tidak termasuk yang melakukan dengan diam-diam atau yang hanya terdata di pendataan konsultan masalah keluarga dan rumahtangga. Dari pengalaman penulis ketika pernah menangani rubrik konsultasi keluarga di situs ini, topik selingkuh termasuk masalah yang sering muncul.

Ketika penulis membuka search engine : ”data selingkuh”, ternyata ada banyak pembahasan yang muncul, antara lain ada data netral tentang statistik selingkuh, ada berbagai blog yang pro maupun kontra. Yang termasuk merisaukan adalah ada juga berbagai ”tips” agar selingkuh aman tidak ketahuan, atau berbagai berita pembunuhan terkait selingkuh atau bahkan iklan santet, pelet dan pengasihan dari ranah ilmu syirik dan lain sebagainya. Yang juga merisaukan adalah angka-angka yang disebutkan dari berbagai survai dengan kecenderungan semakin meningkat.

Sebuah media elektronik dalam obrolan santainya di Minggu pagi mengulas tentang topik ini, dan kembali mempertanyakan apakah selingkuh merupakan hal yang lumrah bagi masyarakat Indonesia modern?

Selingkuh seolah ringan dibicarakan, padahal topik ini sedemikian berat dalam timbangan hukum Islam.

Coba renungkan:

1. Dalam Al Qur’an, jika seorang suami menuduh istrinya selingkuh atau sebaliknya, jika tuduhan tidak dicabut maka keduanya harus menempuh sumpah yang mengandung laknat Allah jika berdusta (Lihat QS 24:6-9).

2. Jika seorang yang sudah pernah menikah selingkuh sampai zina dengan orang lain, maka orang ini seharusnya mendapatkan hukum rajam sampai mati.

3. Orang yang menuduh wanita baik-baik telah selingkuh dan tak dapat mendatangkan empat saksi, maka selain mendapatkan hukuman cambuk, juga kesaksiannya tak bisa diterima selama-lamanya.

Masih banyak persoalan atau pembahasan seputar masalah perselingkuhan dalam hukum Islam, dan semuanya dibahas cukup rinci dan tentunya sudut pandang maupun solusinya seringkali sangat berbeda dengan kebanyakan hukum-hukum lain di dunia ini. Dalam contoh di atas, adanya kosekuensi ”laknat Allah” atau ”rajam sampai mati” atau ”kesaksiannya tidak bisa diterima selama-lamanya”, ketiganya bukan merupakan konsekuensi ringan.

Islam tidak pernah menganggap masalah seperti ini sebagai masalah ringan. Masalah selingkuh termasuk dalam wilayah masalah kehormatan rumahtangga (Al ’Irdl), dan urusan kehormatan merupakan urusan yang sangat serius. Sebagai contoh, pelecehan atas kehormatan seorang wanita muslimah di pasar Madinah telah disikapi ummat Islam waktu itu dengan memerangi Yahudi yang melakukan pelecehan tersebut dan juga kaumnya. Oleh karena itu secara hukum Had- pun selingkuh dikenakan hukum rajam dan harus sampai mati.

Itulah Islam dan hukum-hukumNya. Hukum langsung dari Allah SWT yang kini seringkali dilecehkan dan dianggap kuno, bahkan sudah banyak yang mengaku muslim turut serta ingin melakukan ”penulisan ulang” hukum Islam.

Hukum rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah, atau pezina kedua kalinya, haruslah sampai mati. Hukum rajam sangat sering menjadi sasaran tembak para pembenci Islam karena dianggap sadis, tidak manusiawi. Padahal dalam sejarahnya, Nabi Muhammad SAW sendiri menjelaskan bahwa barang siapa yang berzina kemudian dirajam sampai mati, maka ketika dia bersikap Ikhlas karena Allah maka semua dosanya akan diampuni Allah. SubhanAllah! Pezina hanya punya satu kali kesempatan diampuni, yaitu ketika mau dirajam.

Penulis pernah mendapatkan pertanyaan dari seorang penanya di situs ini. Ia bertanya di mana ia dapat mejalankan hukum rajam agar ia diampuni Allah SWT karena ia pernah selingkuh sampai berzina dengan wanita lain. SubhanAllah. Dorongan dirinya untuk ber-taubatan nasuha sedemikian rupa hingga ia sangat ingin dirajam sampai mati, dan ia sangat kecewa ketika penulis mengatakan tidak ada yang dapat membantunya melaksanakan keinginan terebut karena negeri ini tidak berdasarkan hukum Islam sehingga tidak mungkin menjalankan hukum rajam. It is against the state law here!

Itulah IKHLAS, sesuatu yang para pembenci hukum Islam umumnya dan pembenci hukum rajam khususnya tak pernah dapat mengerti mekanismenya dalam diri seseorang.

Itulah sifat hukum dari Allah, hukum yang pasti dan hukum yang memahami semua sisi penciptaan manusia. Karena Allah-lah Yang Menciptakan manusia dan Allah juga Yang Membuat hukum untuk manusia, tak ada pertentangan atau konflik dalam realita keduanya. Rasa keadilan itu hanya diketahui takaran pastinya oleh Allah, manusia hanya menduga-duga dan kemudian mengikuti petunjuk Allah atau mengikuti hawa nafsunya.

Kembali kepada ”tren” selingkuh di negeri ini, tampaknya kerusakan ummat sudah sedemikian besar hingga selingkuh menjadi mode di negeri yang masih mayoritas muslim ini. Di negeri yang dihuni oleh banyak muslimin ini hukum yang berlaku bukanlah hukum yang mendukung pemeliharaan iman dan taqwa ummat, sehingga ummatpun kehilangan arah berpikir dan bertindak. Apalagi ketika konsekuensi syar’i atas perbuatan dosa kemudian ditiadakan atas kesepakatan masyarakat, Petunjuk diganti dengan suara terbanyak, hati nurani tak lagi bisa bersuara, maka tren dan mode menjadi raja. Dosa dianggap biasa, pendosa dianggap berjasa. Timbangan baik dan buruk sudah berubah dari timbangan Islam yang mengikuti petunjuk Sang Pencipta kepada petunjuk kesesatan yang memuja nafsu dan mentaati setan.

Berikutnya kita melihat bahwa manusia bukan lagi khawatir akan terjerumus melakukan dosa, bahkan bangga dan bergembira dengan aktifitas dosanya.

Sudah kecenderungan, jika sesuatu dosa sudah dianggap remeh maka semakin banyaklah yang berani melakukannya. Mencuri dan berzina adalah contohnya. Jika sekarang tidak jarang kita temukan seorang dengan terang-terangan mencuri dimuka umum (misalnya menjarah barang milik orang yang lengah atau barang milik umum), maka sebentar lagi tak heran jika orangpun akan berani selingkuh dan bahkan zina di muka umum. Konon di beberapa negeri hal ini sudah terjadi. Mengerikan. Sebab fenomena ini semakin memperjelas bahwa kedatangan Kiamat semakin dekat.

Manusia belum juga sadar akan bahaya pelanggaran aturan Allah. Bahkan semakin tidak sadar. Ketika rasa keimanan dan ketaqwaan yang dimiliki sudah sedemikian tipis sehingga tidak dapat lagi menjadi rem dari perbuatan dosa, dan karena hukum Allah sudah dipinggirkan, manusia bukan semakin damai, tetapi semakin sesat. Bukti nyata kita lihat di negeri-negeri Barat yang sudah lebih lama meninggalkan petunjuk. Di satu sisi kita lihat memang secara fisik mereka ”seolah” maju, namun secara moral mereka runtuh. Kata ”seolah” di sini digunakan karena jika ditelaah secara mendalam sebenarnya apa yang tampak bagus dalam peradaban fisik mereka ternyata di baliknya mengandung banyak sekali kerusakan. Kerusakan lingkungan alam, ambruknya ekonomi dunia, semakin banyaknya jenis-jenis penyakit baru menyerang manusia karena daya tahan alami hilang dan sebagainya.

Ketika tidak ada lagi petunjuk yang benar, manusia semakin terlena hingga tiba-tiba Allah Mencabut status nyaman dan nikmat yang mereka kejar-kejar di dunia ini dengan segala daya upaya dan keseriusan yang tinggi. Pada saat azab datang dengan tiba-tiba dari Allah karena pembangkangan yang sudah keterlaluan, maka sesungguhnya pintu taubat sudah tertutup. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.

Lebih lanjut lagi harus pula diingat, sebagai sebuah masyarakat yang hidup bersama di atas sepotong bumi Allah yang sama, orang beriman ataupun orang kafir, fasik dan zalim sama-sama akan menghadapi azab Allah yang ditimpakan ke daerah itu. Ketika azab sudah diputuskan, maka siapapun di atas potongan bumi itu akan menghadapinya, kecuali yang diselamatkan Allah. Kemudian kelak di Akhiratlah mereka baru dipisahkan sesuai keimanannya. Simak di ayat ini:

Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.

(QS 8:25).

Peringatan Allah di ayat ini ditujukan kepada orang yang tidak ikut melakukan dosanya, namun Allah Menyuruh mereka ”memelihara diri”. Bagaimana caranya:

1. Teruslah berusaha menghindari perbuatan dosa, terutama dosa besar

2. Istighfar-lah atas dosa-dosa kecil yang kita lakukan, dan janganlah dosa kecil diremehkan, karena segera setelah kita meremehkan, dosa kecil tersebut menjadi dosa penantangan kepada Allah, dan ini adalah dosa besar.

3. Putuskanlah hubungan dengan apa-apa yang dapat melanggengkan kebiasaan berdosa, misalnya kumpul-kumpul di kelab malam dengan berbagai minuman keras dan pergaulan bebas di sekitar.

4. Berusahalah menasehati atau berdakwah untuk mengajak orang meninggalkan dosa-dosa tersebut. Langkah ini adalah langkah yang paling penting. Sebab jika langkah 1 sampai 3 hanya merupakan langkah pengamanan diri pribadi, maka langkah ke empat adalah langkah pengamanan lingkungan diri kita sekaligus mengajak orang lain juga mencari aman.

Mungkin terlalu mudah untuk berkata-kata. Tetapi jika kata-kata tidak disampaikan, maka dakwah penyeruan dan peringatan agar orang terhindar dari azab Allah di dunia maupun Akhirat tak akan sampai ke pada mereka yang butuh peringatan.

Wallahua’lam Bishshowwab (SAN 13052009)

http://eramuslim.com/syariah/benteng-terakhir/selingkuh-wah-jangan-deh.htm

Sikap Terhadap Nikmat Dan Musibah

Muslim disebut Muslim karena kelekatannya pada sikap penyerahan diri pada Allah SWT. Islam artinya ”berserah diri”. Islam adalah jalan hidup yang menuntut penganutnya untuk menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki sikap atau pendapatnya sendiri dalam persoalan-persoalan penting dalam hidupnya. Jika non-Muslim (orang kafir) menganggap dirinya berhak memiliki sikap dan pendapatnya sendiri tentang hidup, musibah senang dan bahagia, Muslim harus bertanya kepada agamanya apakah arti itu semua. Oleh karena itulah ia dapat disebut ”Muslim” yang artinya berserah diri.

Tertulis dalam Al Qur’an yang Mulia:

- Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.(20)

- Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.(21)

- Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(22)

- (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri (23), QS Al Hadid ayat 20-23

Bagi yang belum pernah mengetahui ayat ini, mungkin akan tercengang betapa Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Bijaksana telah Memberikan sebuah resep kehidupan yang sangat bermanfaat bagi hamba-hambaNya yang beruntung mendapatkan keimanan.

Ayat-ayat yang sangat indah jika dilantunkan oleh seorang Qari bersuara merdu yang faham cara membacanya.

Allah SWT Membuat MAKLUMAT dalam Al Qur’an dengan kata-kata ”I’lamu” (57:20), yang mana maklumat ini merupakan sebuah pernyataan resmi, serius dan berbobot atas sebuah informasi penting bagi manusia. Isi maklumat tersebut adalah penjelasan tentang hakekat kehidupan dunia bagi manusia. Yaitu bahwa ia (kehidupan dunia) hanyalah permainan. Sebagaimana yang namanya permainan, maka dunia tidaklah pantas disikapi dengan keseriusan dan kesungguhan dalam melayani tuntutannya. Allah Menjelaskan pula bahwa beberapa hal (sebagai contoh) dari apa-apa yang dianggap sebagai hal-hal penting dalam kehidupan dunia, sebenarnya semua itu hanyalah bagaikan fatamorgana.

Di ayat selanjutnya (57:21) Allah SWT langsung menganjurkan manusia untuk bersikap sebaliknya tehadap apa yang merupakan kebalikan/lawan dari kehidupan dunia, yaitu kehidupan akhirat. Jika terhadap kehidupan dunia manusia hendaknya mensikapinya hanya sebagai permainan dan selayaknya tanpa sikap serius apalagi berusaha keras, maka terhadap kehidupan akhirat yang merupakan kebalikan atau lawan dari kehidupan dunia, hendaknya manusia bersikap serius dan bahkan berkompetisi. Allah sekaligus juga Menjanjikan luasnya akhirat dan ampunan yang disediakan.

Ayat berikutnya (57:22) memberikan informasi penting lain yang terkait dengan dua ayat sebelumnya. Yaitu tentang takdir. Bahwa nasib manusia, baik atau buruk, bahkan setiap peristiwa yang terjadi di atas panggung dunia ini, pada hakekatnya sudah ditentukan sebelumnya. Keterangan ini memberikan perspektif yang jelas tentang kedudukan ujian hidup manusia, bahwa ujian hidup berupa senang maupun susah sudah ditentukan sebelumnya sehingga manusia tak perlu menyesali atau memaksakan kehendak. Sikap yang pas dalam menghadapi takdir memang bukan hal mudah. Terutama ketika menghadapi peristiwa yang sangat menyedihkan, atau sangat berat, manusia benar-benar harus menempatkan dirinya dengan se-tepat-tepatnya. Manusia harus mengambil sikap bersabar atas ujian dan tetap bersangka baik pada Allah padahal ia sedang susah atau gundah. Itulah ujian, semua ujian memang diadakan untuk menguji sampai ke titik-titik batas kesanggupan.

Manusia hidup tak pernah mengenal statis. Selalu saja ada dinamika hidup menyertainya. Tidak ada seorang manusia di dunia ini yang tak diuji dengan baik dan buruk di dunia ini, apakah ia suka atau tidak. Dalam berbagai ayat-ayatNya Allah SWT sudah Memaklumatkan bahwa setiap manusia akan diuji, hanya saja mungkin tidak semua manusia mensikapi musibah dan nikmat dengan sikap yang sama. Ada orang yang optimis yang cenderung menghadapi kesulitan hidup dengan optimisme, sehingga ia senantiasa berusaha mencari jalan keluar, bahkan menganggap kesulitan sebagai tantangan. Ada pula manusia pesimis yang cenderung bersikap negatif terhadap apa saja, selalu mengeluh dan merasa susah.

Sudah sifat manusia untuk berkeluh kesah jika menghadapi kesulitan. Bahkan manusia mudah sekali merasa berputus asa dan kehilangan akal maupun kesabaran. Rentang sikap manusia terhadap musibah dapat dimulai dari sekedar keluhan kecil hingga kehilangan kewarasan karena emosi sedih atau marah yang tak terkendali. Seorang yang merasa bahwa kesulitan atau musibah yang dihadapinya adalah hal kecil, ia akan mensikapinya dengan santai dan memiliki banyak kesempatan untuk berpikir guna mengatasi kesulitan tersebut. Orang ini memusatkan perhatiannya pada penyelesaian masalah, dan ia mengaktifkan otaknya untuk berusaha mencari jalan keluar. Lain halnya jika seseorang merasa musibah yang dihadapinya terlalu berat atau besar bagi dirinya, ia akan tenggelam dalam masalah, bertolak belakang dengan orang pertama tadi yang berusaha mengatasi masalahnya dengan menggunakan otaknya, orang kedua ini malah tenggelam di dalam masalah. Perasaannya-lah yang menenggelamkan dirinya.

Perasaan manusia, persepsi manusia atas sesuatu bukanlah alat ukur obyektif. Perasaan manusia dapat saja berlebihan, sedangkan persepsinya mungkin saja keliru. Dalam menghadapi musibah, ada orang yang merasa ujian itu tak sanggup ia hadapi. Ia menganggap ujian tersebut terlalu berat baginya. Ini persepsinya sendiri. Padahal Allah SWT sudah Menyatakan dalam Al Qur’an bahwa seseorang tak akan dibebani lebih dari kadar kesanggupannya (2:286). Allah Yang Maha Tahu telah Mengukur kadar kesanggupan orang tersebut dan ia sesungguhnya mampu menghadapinya, namun ia telah menyesatkan dirinya dengan mempersepsikan musibah tersebut terlalu besar atau berat bagi dirinya. Persepsi ini kemudian dilanjutkan dengan prasangka buruk terhadap Allah, menyangka bahwa Allah tidak adil, menyangka bahwa Allah telah menghukum dirinya dengan kehinaan dan musibah. Sekali lagi ini adalah persepsi manusia yang keliru.

Allah SWT memberi gambaran orang-orang yang salah persepsi terhadap musibah dan nikmat sebagai berikut:

Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata: "Tuhanku telah memuliakanku".

Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezkinya maka dia berkata: "Tuhanku menghinakanku". QS Al Fajr 15-16.

Inilah contoh gambaran persepsi manusia yang salah terhadap tindakan Allah ”Menguji” manusia. Ya, baik nikmat kesenangan maupun kesulitan statusnya adalah sama-sama ”ujian”. Yang disebut sebagai ”ujian” pastilah mengandung keharusan untuk manusia tersebut bersikap tertentu, dan tidak menghendaki manusia bersikap sebaliknya.

Secara implisit ayat-ayat tadi (89: 15-16) juga memberikan semacam sindiran bagi manusia-manusia yang telah menempatkan perhiasan dunia berupa rezki, kedudukan dan kesenangan sebagai tolok ukur ”baik” atau ”buruk”. Yaitu orang-orang yang mengukur keberuntungan atau kemalangan manusia hanya berdasarkan hal-hal duniawi atau matter oriented.

Allah SWT Menghendaki agar manusia bersikap pas atau tepat terhadap apa yang ia hadapi dan apa yang ia dapatkan di dunia ini. Allah Menghendaki kita sebagai manusia mensikapi semua itu dengan sikap tenang, stabil, tetap imbang dan tidak kehilangan orientasi hidup yang sesungguhnya yaitu orientasi menuju akhirat. Ini tercermin di ayat 23 Surah Al Hadid, yaitu: (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu.

jangan berduka cita dan jangan terlalu gembira di dunia ini, baik dalam menghadapi susah maupun senang. Bersikaplah tetap stabil dan imbang (balance) karena pada hakekatnya dunia ini hanya fatamorgana. Segala kesulitan dunia hanyalah kesulitan yang menipu, karena jika disikapi dengan sabar maka kesulitan tersebut merupakan karunia Allah yang memberikan kita kesempatan untuk banyak-banyak bersabar dan bertaubat, yang mana itu baik bagi kita, baik bagi akhirat kita. Sedangkan segala kesenangan dan nikmat dunia juga hanya tipuan belaka, sebab boleh jadi mengandung fitnah atau bahaya besar bagi kita karena boleh jadi kita menjadi sombong atau berlebihan sehingga kita terjatuh ke dalam dosa dan kemurkaan Allah di akhirat kelak. Na’udzubiLlahi min dzalik.

Manusia yang mampu bersikap sebagaimana tuntunan ayat ini hanyalah manusia-manusia yang sudah mampu memahami tiga ayat sebelum ini, yaitu ayat 20, 21 dan 22 dari Surah Al Hadid di atas.

Muslim disebut Muslim karena kelekatannya pada sikap penyerahan diri pada Allah SWT. Islam artinya ”berserah diri”. Islam adalah jalan hidup yang menuntut penganutnya untuk menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada Allah. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memiliki sikap atau pendapatnya sendiri dalam persoalan-persoalan penting dalam hidupnya. Jika non-Muslim (orang kafir) menganggap dirinya berhak memiliki sikap dan pendapatnya sendiri tentang hidup, musibah senang dan bahagia, Muslim harus bertanya kepada agamanya apakah arti itu semua. Oleh karena itulah ia dapat disebut ”Muslim” yang artinya berserah diri.

Seorang Musim harus memahami apakah hakekat dunia, maupun bagaimana mensikapinya menurut apa kata Allah, bukan apa kata nafsu dan keinginan manusia belaka. Berikut adalah sebagian dari poin-poin penting untuk difahami:

1. Allah SWT pasti akan menurunkan ujian kepada setiap orang, oleh karena itu selama ia hidup di dunia hendaknya ia selalu bersiap menghadapi ujian-ujian Allah baik atau buruk.

2. Allah Mengatakan dalam surat Al Fajr di atas dan banyak ayat-ayat lain baik dalam Al Qur’an maupun bimbingan Hadits Nabi SAW bahwa keadaan ”baik” maupun ”buruk” yang diberikan kepada manusia adalah sama-sama ujian. Nikmat maupun musibah adalah sama-sama alat uji keimanan bagi manusia yang mengaku beriman.

3. Dalam mensikapi kedua jenis ujian tersebut manusia hendaknya selalu memasang sikap imbang, yang pada dasarnya kembali kepada acuan sikap untuk bersyukur dan bersabar. Bersyukur ketika merasakan nikmat dan bersabar ketika merasa sempit atau susah.

4. Diantara mutiara kehidupan yang sangat berharga yang sepatutnya ita ambil sebagai sikap dalam menghadapi ujian hidup ada di ayat-ayat yang ditulis di awal tulisan ini, yang intinya adalah sikap netral terhadap dunia: supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Hendaknya perasaan kita tidak berlebihan, baik ketika mendapatkan musibah maupun ketika mendapatkan nikmat.

5. Sikap imbang atau netral di atas dapat terbentuk ketika kita sudah terlebih dahulu memahami bahwa kehidupan dunia hanyalah tipuan-tipuan fatamorgana belaka, dan bahwa akhiratlah kehidupan yang sesungguhnya.

Mudah-mudahan uraian singkat ini dapat memberikan gambaran bagaimana seharusnya sikap kita dalam menghadapi dunia fana ini. Wallahua'lam (SAN 22052009)

AWAS barang haram

Urusan vaksin, urusan makanan, dan berbagai urusan lagi, semua merupakan wilayah tanggung jawab kita sebagai ibu rumah tangga. Karena sarat kepentingan, persaingan dan intrik, fakta dan data disembunyikan dan disimpangkan, berita diredam dan disensor, sehingga masyarakat menjadi semakin sulit mendapatkan fakta yang benar dari sumber berwenang. Padahal masyarakat hanya ingin keamanan apa-apa yang mereka konsumsi, dan tentu terutama ke-halal-annya. Mengapa kita tidak berusaha sendiri mengungkap kebohongan-kebohongan ini? Bukan untuk menjadi pahlawan, namun demi membebaskan diri dari kemarahan Allah karena kita bersikap cuek, masa bodoh, menutup mata dan telinga dari persoalan ini, bahkan jangan-jangan turut andil menjadi penganjur dan pendukung kejahatan terhadap ummat dan diri sendiri.

Berita tentang MUI meminta pemerintah mengganti vaksin meningitis yang biasa digunakan untuk jama’ah haji dan umroh yang mengandung enzim porchine dari babi bisa jadi menghebohkan, namun kami tak lagi kaget sebab sudah lama dengar isyu seperti ini.

Astaghfirullah….

Babi dan segala unsurnya adalah HARAM bahkan NAJIS BERAT. Najis berat berarti jika menyentuhnya kita harus membersihkan bagian badan yang tersentuh tersebut dengan mencuci 7 kali dengan air bersih dan salah satunya dicampur tanah. Bayangkan kalau najis berat tertelan atau masuk ke dalam badan?

Belum lama ini juga ada berita tentang abon dan dendeng yang sudah dilabel halal, terbukti mengandung babi. Juga ada berita perihal daging sapi dijual di pasar tradisional dicampur dengan babi dan bangkai.

Masih banyak fakta seperti ini beredar di sekitar kita.

Di bidang sandang dan perabot, pernahkah kita pertanyakan dari kulit apakah sepatu, tas, ikat pinggang, jaket, dompet dan bahkan pelapis furnitur rumah kita?

Tahukah engkau Bunda, bahwa kulit babi amat populer sebagai bahan bagian dalam dari sepatu? Dengan bangganya produsen kulit tersebut menyatakan bahwa pilihan kulit babi adalah karena kulit babi mengandung khasiat mengalirkan udara dengan sangat baik sehingga membuat kaki lebih sehat.

Bunda, jika kaki kita tercemar najis berat dan kita tidak membasuhnya dengan tanah sebagaimana disyariatkan, maka pada hakekatnya kaki tersebut masih mengandung najis berat dan itu berarti wudlu kita tidak sempurna.

Jika wudlu tidak sempurna, akankah shalat dianggap sah?

Ini semua tentu memprihatinkan kita.

Urusan kehalalan makanan menentukan sikap kita di dunia ini. Keharaman makanan dan pakaian dapat membuat hidup kita tidak berkah, doa terhalang dari dikabulkan Allah SWT, bahkan dapat saja (na’dzubillah) menyebabkan kita dilempar ke dalam Neraka Jahannam.

Bunda, rumahtangga inilah benteng kita, dan kita adalah penjaga utamanya.

Urusan vaksin, urusan makanan, dan berbagai urusan lagi, semua merupakan wilayah tanggung jawab kita sebagai ibu rumah tangga. Keabsahan ibadah anggota keluarga, ke-halal-an makanan kita sekeluarga, serta keselamatan sampai ke akhirat, jika itu berkaitan dengan apa-apa yang kita sediakan, jelas merupakan tanggung jawab besar.

Setelah suami memastikan kehalal-an sumber mata pencahariannya, maka kemudian kitalah yang mengambil keputusan tentang apa yang dikonsumsi keluarga. Suami hanya memantau dari jauh atau bahkan menyerahkan sepenuhnya kepada kita.

Astaghfirlullah.

Impian ummat Islam Indonesia untuk mendapatkan jaminan kehalal-an barang-barang konsumsi di negeri mayoritas muslim ini tampaknya masih jauh. Bagimanakah lagi nasib saudara-saudara kita yang tinggal di negeri mayoritas non muslim yang memang wajar jika mereka sulit mencari barang-barang halal, sedangkan kita di sini merasa sudah aman padahal masih banyak sekali yang mengancam kehalalan makanan dan pakaian kita.

Jika topik seperti ini diangkat oleh media massa, maka tak lama kemudian ada sejumlah orang berkepentingan yang segera berusaha memadamkan gaungnya. Yang mengangkat topik ‘menyentil’ ini kemudian segera dicap sebagai orang yang tidak mau Indonesia maju, kadang dicap sebagai memiliki kepentingan sendiri.

Kepentingan. Sarat dengan persaingan dagang, intrik dan lain sebagainya yang tidak jarang berkaitan politik.

Karena sarat kepentingan, persaingan dan intrik, fakta dan data disembunyikan dan disimpangkan, berita diredam dan disensor, sehingga masyarakat menjadi semakin sulit mendapatkan fakta yang benar dari sumber berwenang.

Padahal masyarakat hanya ingin keamanan apa-apa yang mereka konsumsi, dan tentu terutama ke-halal-annya.

Mengapa kita tidak berusaha sendiri mengungkap kebohongan-kebohongan ini? Bukan untuk menjadi pahlawan, namun demi membebaskan diri dari kemarahan Allah karena kita bersikap cuek, masa bodoh, menutup mata dan telinga dari persoalan ini, bahkan jangan-jangan turut andil menjadi penganjur dan pendukung kejahatan terhadap ummat dan diri sendiri.

Tanyakan pertanyaan-pertanyaan ini:

Apakah benar vaksin tersebut sedemikian pentingnya jika kita tidak di suntik berarti kita pasti kena meningitis?

Apakah bahan makanan tertentu yang mengandung babi memang tak tergantikan?

Apakah kita memang harus (baca: darurat) mengkonsumsi barang-barang haram tersebut?

Para pakar lebih mampu menjawab dari sisi teknologi pembuatannya. Sedangkan tanggung jawab kita adalah saat memilihnya sebagai barang konsumsi.

Ternyata di dunia maya (internet) telah banyak situs bebas yang membahas berbagai fakta tentang vaksin, obat-obatan, alat kesehatan, makanan, pakaian, sepatu, bahan-bahan kulit dan lain-lain. (salah satu link yang bisa dilihat: http://www.malimkundang.com/2008/11/how-to-identify-pigskin.html)

Demi kita sendiri selamat dari pertanyaan-pertanyaan Allah di akhirat kelak, kita harus peduli, minimal untuk diri sendiri dan keluarga. Kita mungkin selama ini sudah banyak mengkonsumsi barang-barang haram tersebut tanpa sadar, tanpa tahu menahu. Ketika kita mengkonsumsinya saat belum tahu,Insya Allah waktu itu kita belum bisa disalahkan, namun apakah benar kita tidak terkena dampaknya?

Allah Menyatakan dalam Al Qur’an sebagai berikut:

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” QS 17:36

Dan setelah sedikit tahu, maka kita tak dapat mengelak lagi. Jangan lupa Allah SWT selalu tahu apa yang kita lakukan, bahkan tahu pula apa yang kita sembunyikan jauh di dalam hati, meskipun sekedar bersitan untuk mempertahankan kebohongan rasa aman kita.

Ya, kita bersikap pura-pura aman, padahal berita seperti berita di atas sebenarnya cukup sering muncul. Dari setiap kali berita seperti itu muncul sedikit informasi kejanggalan pasti ada. Pasti ada pertanyaan yang menggantung yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Bagaimana sikap kita?

Kadang karena malas kita bersikap masa bodoh, sebab kita tak mau direpotkan untuk meneliti produk saat belanja. Atau karena kita gemar dengan salah satu jenis makanan yang disebutkan dalam berita tersebut, kita menolak untuk meneliti lebih jauh atau menganggap berita tersebut meng-ada-ada. Lebih berat lagi bagi mereka yang tergantung terhadap jenis obat tertentu, jika ada berita yang mempertanyakan ke-halal-annya, bagaikan langsung menyerang pribadi si pemakai obat tersebut. Timbullah semacam perasan terancam oleh berita-berita seperti itu, dan akhirnya menolak.

Bagaimana sikap kita seharusnya? Apa yang dapat kita lakukan?

Kalaulah boleh usul mungkin hal-hal berikut bisa diterapkan bagi diri, keluarga maupun orang terdekat kita sebagai usaha manusiawi untuk membersihkan rezeki yang kita konsumsi:

1. Mulailah buka mata dan buka hati terhadap isyu halal haram. Jangan lagi bersikap masa bodoh maupun mengambil rasa aman palsu. Di negeri mayoritas muslim ini kita tidak sepenuhnya dilindungi oleh sistem yang ada, sebab selain negeri ini tidak berdasarkan syariat Islam, juga karena negeri ini sangat tergantung pada berbagai negara lain yang amat mempengaruhi kebijakan perdagangan kita. Selalu pertanyakan apakah apa yang kita konsumsi benar-benar sudah aman (halal).

2. Perluaslah wawasan. Teknologi pengolahan bahan pangan maupun sandang sudah sedemikian majunya sehingga bahan dasar (babi misalnya), sudah sangat sulit dikenali secara fisik. Kue yang terhidang di depan kita mungkin mengandung bahan pembuat maupun bahantambahan dari bahan dasar babi. Penampilan fisiknya mungkin tak berbeda dengan yang halal. Di internet ada informasi tentang bahan dasar makanan yang disebut daftar E atau kode E (salah satu link yang bisa dilihat, namun bukan yang terbaik: http://www.breakingtheviciouscycle.info/knowledge_base/kb/e_codes_for_food_additives_in_europe.htm ). Daftar ini menyebutkan apakah bahan tambahan makanan tertentu terbuat dari apa saja. Sebagian terbuat dari babi (tulang, daging, darah, enzim, hormon, kulit, bulu, organ dalam dll), selain dari binatang lain. Bahkan ada juga bahan tambahan makanan yang terbuat dari rambut manusia. Di bidang industri kulit, dengan teknik modern kulit babi atau sapi dapat dicetak (embossed) seperti motif kulit ular atau buaya. Pewarnaan juga sudah sedemikian maju sehingga bahan jadinya bagaikan warna plastik. Demikian juga industri mebel, pelapis mebel dari kulit asli boleh jadi terbuat dari babi. Kuas makanan, kuas lukis sering terbuat dari bulu babi. Pendek kata semakin banyak kita membuka mata kita, kita akan semakin faham betapa mengguritanya bahan dan barang haram maupun najis di sekitar kita.

3. Pelajari juga apa saja yang dilarang oleh Allah dan RasulNya. Dalam kaidah fiqih disebutkan untuk bidang selain ibadah khusus seperti shalat, maka pada dasarnya semua diperbolehkan (mubah) SELAIN yang dilarang. Yang haram jauh lebih sedikit dari yang halal, oleh karena itu kita cukup mempelajari apa saja yang haram. Perlu diketahui pula bahwa ke-haram-an tidak hanya pada hasil akhir, ke-haram-an bisa juga datang dari proses. Artinya, proses pembuatan sesuatu bisa menyebabkan barang tersebut haram, sehingga hasil akhirnya haram. Contoh, karena babi termasuk najis berat yang jika tersentuh sudah mengharuskan pencucian khusus, maka bahan makanan yang dalam proses pembuatannya berinteraksi dengan babi akan berubah menjadi haram, meskipun zat dari babi sama sekali tak terikut dalam hasil akhir produk. Contohnya adalah apa saja yang dibuat dengan memakai penyaring carbon dari tulang babi. Semua yang termasuk najis berat pasti haram, meskipun semua yang haram belum tentu najis. Contohnya alkohol (minuman keras) dan emas (bagi laki-laki) haram tapi tidak najis.

4. Bebaskanlah diri dari stereotip pencarian info hanya kepada ‘pihak-pihak berwenang’. Pihak berwenang hanyalah salah satu sumber informasi, dan bukan mustahil terkontaminasi oleh masalah politik dan kepentingan sehingga infonya menjadi tidak valid. Carilah sendiri karena sekarang era informasi bebas, tapi selalu pasanglah sikap kritis obyektif.

5. Dalam pencarian info, sertakan juga kredibilitas pemberi info: (1) Pemberi info bisa dari pihak mana saja, namun tingkat kredibilitasnya berbeda-beda, (2) info perlu selalu dicek ke sumber lain (cross check) agar tidak terjebak pada informasi menyimpang (biased information) yang mungkin terbawa dari sikap si pemberi info tentang hal tersebut, (3) Info tentang arahan agama dapat dicari dari berbagai sumber.Baik rujukan orang (ustadz) maupun buku, (4) makin banyak sumber yang anda ambil mungkin lebih baik untuk mengambil kesimpulan yang cukup kaya (elaborate). (5) Search engine (mesin pencari di internet) dapat dimanfaatkan untuk pecarian di lapangan ilmu kauniyah (ilmu yang di dapat manusia dari mempelajari sendiri di alam dunia ini), sedangkan untuk ilmu syar’I anda harus merujuk dahulu ke para ahli agama sebab search engine seringkali biased atau bahkan sama sekali tak mampu memberikan jawaban. Apalagi jika sudah masuk katagori fatwa, maka info tersebut harus diverifikasi oleh ahlinya.

6. Ambillah sikap pertengahan, jangan terlalu keras atau ketat sehingga terlalu menyulitkan diri dan terlalu curiga tanpa dasar, namun juga jangan terlalu gampang menyerah dan memudah-mudahkan sehingga menjadi teledor dalam mengambil keputusan. Patokannya, jika hati sudah mulai dihinggapi keraguan, maka itu saatnya segera mencari tahu. Tahan dulu pembelian barang selama masih ragu.

7. Jika terbukti ada barang atau makanan yang kita miliki ternyata mengandung barang haram, jangan ragu-ragu membuangnya dengan hati-hati. Jangan sampai makanan atau barang tersebut diambil oleh pemulung. Jangan ada perasaan sayang, sebab dosa harus dihindari sebelum berfikir mengambil manfaat.

8. Selalu berdoa pada Allah agar ditunjuki jalan lurus dan dijauhi dari yang bengkok. Minta diberi bimbingan oleh Allah SWT agar dimudahkan mengenali halal haram.

9. Selalu istighfar baik bagi kesalahan yang sudah disadari maupun yang selama ini di cuek-in , bukan karena tidak tahu, tapi karena tidak mau tahu dan tidak mau cari tahu.

10. Jika mampu, beri peringatan ke orang lain terutama keluarga terdekat, jika tidak mampu, doakan dari jauh.

11. Lindungi diri dan keluarga terlebih dahulu, karena diri dan keluarga adalah tanggung jawab terdekat. Ajari anak-anak anda tentang hal-hal ini sehingga mereka memiliki ketrampilan yang sama dengan anda dalam bidang ini.

Jika kita hendak berbelanja:

Persiapkanlah dengan baik: (1) Telitilah barang-barang yang biasa dikonsumsi keluarga, mana-mana saja yang sudah termasuk dalam daftar halal dan mana yang belum. Daftar halal dapat anda peroleh dari lembaga resmi maupun internet. (2) Label halal juga mungkin diberikan oleh negeri lain. Jika tidak ada informasi yang memberikan penilaian negatif (sebaliknya), maka setiap lembaga milik umat Islam di manapun boleh kita ambil sebagai rujukan barang halal dari negerinya. Sebab standar halal seharusnya sama bagi seluruh ummat Islam seluruh dunia. (3) Telitilah setiap barang yang akan dibeli, jika tak ada label halal yang dapat dipercaya, sebaiknya jangan dibeli. Untuk bahan kulit kita akan mengalami kesulitan sebab di Indonesia tidak ada keharusan memberi label halal bagi barang bukan makanan dan obat. Namun ada yang pernah memberi info bagaimana mengenali kulit babi karena bentuk porinya berbeda. Wallahua’lam. (4) Jangan ragu-ragu bertanya pada sales yang menawarkan barang kepada kita tentang kehalal-an produk yang ditawarkan. Jangan ragu-ragu menolak jika sales-nya tak mampu menjawab dengan baik. Berikan masukan ke perusahaan produsen barang tersebut agar setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjadi yakin akan pentingnya berhati-hati soal kehalal-an produk. (5) Cari pengalaman atau skill/ ketrampilan mengenali bahan yang masih mungkin dikenali seperti bau Rhum (alkohol untuk esen kue). Tukang kue tahu bagaimana cara mengenalinya, belajarlah dari mereka yang jujur.

(6) Bersabarlah dalam segala kerepotan dan kesulitan akibat sikap baru kita ini, Insya Allah mendapatkan ganjaran terbaik dari Allah SWT sebagai orang-orang yang berjihad untuk keluarga. Bersabarlah pula menghadapi berbagai tantangan yang mungkin melemahkan kita dalam menyusuri jalan menuju Allah SWT.

http://eramuslim.com/syariah/benteng-terakhir/bunda-lindungilah-keluargamu-dari-yang-haram.htm

MLM di Mata Syariat

Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Penulis Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain


Pengantar

Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut di dalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu: “Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)

Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktik riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.

Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.

Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah, Saudi Arabia, mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun, kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut: “Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]

Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”

Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.

Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama yang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.

Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam

Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)

Telah sampai pertanyaan-pertanyaan yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktivitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).

JAWAB:

Alhamdullilah, Lajnah menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:

Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.

Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:

Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya), sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).

Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.

Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’: 29]

Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]

Dan beliau juga bersabda, “Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanyalah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi
dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10].
Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma, “Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]

Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda, “Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]

Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.

Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.

[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu
Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah

Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]

Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14

Catatan Kaki :

[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)

[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar

[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)

[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)

[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)

[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)

[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)

[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)

[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)

[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)

Sumber: Milis Salafi-Indonesia@yahoogroups.com

Bahaya Kebebasan Berpikir

Beberapa hari yang lalu kami memungut selembar koran harian Tribun Timur (edisi Jumat, 4 Juli 2008 M).Tribun Opini terdapat sebuah tulisan yang nampaknya cukup “ilmiah”. Hal itu terlihat dari judulnya yang tertulis “Islam: Inovasi atau Stagnasi?” yang ditulis oleh Ismail Amin, seorang mahasiswa Mostafa Internasional University Islamic Republic of Iran. Selanjutnya, kami sebut dengan “si Penulis”. Sejenak kami membolak-balik koran bekas itu, tiba-tiba kami menemukan pada (hal. 4), di bawah rubrik

Nampaknya ilmiah, namun ternyata tulisan ini memuat beberapa perkara yang menunjukkan bahwa tulisan ini tidak ilmiah menurut tinjauan syari’at, bahkan bersifat tendensial. Si Penulis dalam artikel itu berusaha mengomentari kondisi kemunduran teknologi dan perekonomian kaum muslimin yang dikaitkan dengan agama.

Tulisan ini mengingatkan kami dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah-radhiyallahu ‘anhu- dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

Jadilah Istri Penyejuk Hati

Usaha menjadi istri idaman suami, memang tidak semudah membalik telapak tangan. Selain harus pandai bersabar, keikhlasan hati untuk melayani seluruh anggota keluarga benar-benar harus dijaga. Jika tidak dengan semangat untuk menggapai ridho Allah SWT dengan ridhonya suami, mungkin semua pekerjaan yang menumpuk hanya akan jadi beban dan akan terus menambah stres.

Setelah seorang wanita memutuskan dirinya siap menjadi seorang istri, rasa santai penuh bunga-bunga cinta, hanya akan digapai lebih kurang dua atau tiga bulan lebih. Jika di dua bulan setelah menikah bisa langsung hamil, maka sang wanita mulai harus menanggung beban.

Jika hamil disertai mual dan muntah-muntah, penderitaan seorang istri akan tersa bertambah-tambah. Di sinilah tingkat keikhlasan dan niat ibadah pertama diuji. Bisakah dalam keadaan itu, tetap memberi pelayanan yang kalau tidak prima, setengahnya saja sudah cukup pada suami.

Jika menurutkan kehendak hati dan rasa manja, maka suami akan jadi terbengkalai hak-haknya. Seharusnya dapat minuman dan sarapan pagi, kini tidak lagi. Kalau mau makan juga, maka harus cari di luar atau makan makanan yang tidak terhabiskan malam hari. Kebanyakan istri lebih banyak cemberutnya daripada senyum. Wajahnya tidak lagi sedap dipandang, karena yang tersisa hanya keluhan belaka.

Ada sebagian wanita yang terus mual-mual sampai melahirkan. Ada juga yang hanya dua bulan saja, setelah itu normal kembali. Sebagian wanita ada yang dapat memulihkan kondisi pada normal, tapi tidak sedikit pula yang ketagihan mengurangi layanan pada suami. Di sinilah seorang suami mulai tahu bagaimana pribadi istri sebenarnya.

Penilaian kalau ia melayani suami dengan penuh perasaan terbebani atau pun terkungkung dalam kata patuh pada suami, mulai bisa diberi nilai dengan angka. Suatu hal yang sangat disayangkan, jika suami mulai merasa tidak tentram dengan predikatnya sebagai penanggung jawab keluarga.

Sementara istri yang mengejar pahala dan ridho Allah, dengan membaktikan diri tulus ikhlas pada suami, sedapat mungkin dalam lelah dan capeknya mengurus rumah tangga, tetap memberi senyum dan wajah menyejukkan pada suaminya. Begitu suami datang, dia segera menyiapkan senyum terindah yang ia miliki. Senyum itu keluar dari hati yang paling dalam, karena ia merasa Allah SWT sedang tersenyum ikhlas pula kepadanya.

Apalagi jika seorang istri, bisa merasakan siraman bunga ketakjuban dari bidadari surga padanya. Maka ia akan menambah senyuman indahnya dengan sebuah ciuman mesra di tangan dan satu ciuman menenangkan di pipi kanan dan kiri suami.

Susah memang, kalau memang ada keinginan mendapatkan suasana seperti ini. Hanya istri yang Ihsan saja, dapat melakukannya dengan baik. Istri yang ihsan adalah istri yang dapat merasakan keberadaan Allah SWT saat ia melayani suami dan anak-anaknya.

Karena selalu merasa diawasi, ia pun bertindak sangat memuaskan, dengan harapan Allah SWT benar-benar memberikan keistimewaan buat dirinya. Jika suami memandangnya, ia selalu tampak mempesona. Segala kepenatan suami menguap, begitu senyuman dan ciuman pertamanya singgah di hati dan tangan suami.

Sepintas, kaum feminis menganggap hal ini sebagai sikap terlalu mengagungkan suami, sehingga suami merasa di atas angin. Namun tentunya tidak buat istri shalihah, ia terus menangguk keuntungan akhirat terbesar dalam setiap tindak tanduknya pada suami dan keluarga lainnya.

Ketika ia hendak menyucikan pakaian suami, ia hanya membayangkan dosanya berguguran seiring lunturnya kotoran. Ia melihat pakaian kotor sebagai hadiah terbaik dari suaminya, karena ia bisa menambah pahala. Maka jangan heran, jika melihat banyak istri shalihah yang tidak mau pakai mesin cuci, saat ia harus menyucikan pakaian suaminya.

Jadi istri penyejuk hati, memang sebuah perjuangan yang maha berat. Setidaknya ada beberapa poin yang bisa menjadi patokan. Antaranya, suami merasakan rumah sebagai tempat ia bisa menenangkan diri, menjaga nafsunya dari yang dikutuk Allah, tempat ia makan dengan tanpa was-was, menjadi tempat melepas ketegangan syaraf atau stres yang mendera dan lain sebagainya.

Seorang istri baru boleh berbangga dengan hasil kerjanya, jika sang suami sudah merasa rumahnya adalah surga dunia atau baiti jannati. Rumah surga bukan berarti bergelimang kemewahan, tapi penghuninya merasa hidupnya sudah merasa di surga dengan segala apa yang dipunya.

Nikah Ditentang, Sex Bebas Tak Terhalang

Fenomena nikah siri di kalangan masyarakat Indonesia, makin beraroma santer, setelah terungkapnya kasus nikah siri di kalangan artis. Kasus paling fenomenal menimpa artis pembuat sensasi, Dewi Persik, dengan dugaan telah melakukan dua kali nikah siri dengan dua pria di masa iddah.

Memang kebenaran informasi tersebut, masih dalam daftar buruan produser infotainment. Benar atau tidaknya nanti, masih menunggu kejujuran Dewi Persik. Selain kasus Dewi Persik, ada sederetan nama artis lainnya yang pada akhirnya mengaku telah nikah siri. Hal itu mereka akui, setelah publik mencurigainya telah melakukan sex pra nikah sebelum resmi menjadi suami istri.

Agak mengherankan memang, ketika suatu ikatan yang dibolehkan agama, harus ditutup-tutupi. Walau ada yang beralasan, demi kontrak kerja yang tidak membolehkan menikah. Alasan ini sedikit masuk akal, karena akibat memutus kontrak kerja agak berat.

Lalu apa pengertian nikah siri yang sebenarnya? Menurut Ust. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf di Majalah Al Furqan Edisi 12 th III, tentang Nikah Sirri, dikatakan, bahwa nikah siri ada dua jenisnya. Pertama, nikah yang dilakukan tanpa wali, dan kedua pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya, tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Maka, untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari kebanyakan ulama. Dalilnya berdasarkan Firman Allah (yang artinya)
“Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami mereka …” (Al Qur’an 2: 232).

Sebab turunnya ayat ini, yaitu: Dari Hasan Al Bashri berkata, “Ma’qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau menghalangi mereka) turun mengenai dirinya”. Beliau berkata selanjutnya, “Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya.

Maka saya pun berkata padanya, “Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya,
kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya.” Padahal sebenarnya dia itu seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya.

Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka saya berkata : “Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah.” Lalu saya pun menikahkan keduanya.” (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087,
Tirmidzi 2981).

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : “Ayat ini adalah dalil yang paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak ada, maka larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak
diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. ” (Fathul bari 9 / 187).

Dari hadits kita ketahui, Dari Aisyah Radhiyallahu’anha berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil – tiga kali-” (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih. Lihat Al Irwa 6/242/1840).

Kemudian, Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu, adanya calon suami dan calon istri, adanya wali, adanya dua saksi yang adil dan ijab dan qobul. Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.

Al Ustadz Ahmad Sabiq menasehati, apabila pemerintah Muslim di sebuah negeri memerintahkan untuk melaporkan
akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya, maka wajib menjalankannya. Sebab kedua, untuk menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita adalah sesuatu yang diperintahkan.

Lalu bagaimana hukumnya kalau nikah tanpa diwakili kedua belah pihak keluarga, apakah sudah sah menurut agama Islam? Syarat sahnya suatu pernikahan adalah dengan adanya wali dan dua orang saksi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Artinya, tidak sah nikah seseorang kecuali dengan dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil” [Hadits Riwayat Daruqutny]

Dan berdasarkan hadits yang lainnya, “Pelacur adalah wanita yang menikah sendiri tanpa ada bukti (wali dan saksi)” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi]. Dan Umar pernah mendapat laporan bahwa ada orang yang menikah hanya disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata, “Demikian itu adalah nikah sirri (rahasia), sendainya aku menemuinya, maka aku akan merajamnya” [Hadits Riwayat Malik dalam kitab Al-Muwaththa']. Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas : “Tidaklah suatu pernikahan dianggap sah bila tidak dilandasi bukti (wali dan saksi).

Setelah memaparkan hadits-hadits tentang wali dan saksi dalam pernikahan Imam At-Tirmidzi berkata : “Pendapat yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, adalah pendapat yang mengatakan bahwa wali dan saksi adalah syarat sahnya pernikahan, dan tidak sah pernikahan yang tidak dihadiri wali dan dua orang saksi yang adil”.

Dan pendapat ini sesuai dengan tujuan dari syari’at Islam, yaitu melindungi kehormatan, menjaga kemurnian nasab, menghalangi perzinaan dan kejahatan serta mengantisipasi terjadinya keretakan dalam kehidupan rumah tangga. Adapun pernikahan seorang muslim dengan wanita ahli kitab adalah tidak sah kecuali dengan hadirnya wali dan dua orang saksi muslim, ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i sesuai dengan maksud hadits dan atsar juga tujuan syari’at.

Selain nikah siri, ada lagi nikah jenis lainnya beredar di tengah-tengah masyarakat kurang beriman. Seperti di Cisarua, dikenal dengan adanya ‘Nikah Kilat’ alias nikah kontrak/mut’ah. Adapun nikah mut’ah adalah nikah dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak.

Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.

Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyatakan, “Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, “Yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu, masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Ada pendapat yang membolehkan nikah mut’ah ini berdasarkan fatwa sahabat Ibnu Abbas r.a., padahal fatwa tersebut telah direvisi oleh Ibnu Abbas sendiri, sebagaimana disebutkan dalam kitab fiqh as-sunnah, “Diriwayatkan dari beberapa sahabat dan beberapa tabi’in bahwa nikah mut’ah hukumnya boleh, dan yang paling populer pendapat ini dinisbahkan kepada sahabat Ibnu Abbas r.a., dan dalam kitab Tahzhib as-Sunan.

Sedangkan Ibnu Abbas membolehkan nikah mut’ah ini tidaklah secara mutlak, akan tetapi hanya ketika dalam keadaan dharurat. Akan tetapi ketika banyak yang melakukannya dengan tanpa mempertimbangkan kedharuratannya, maka ia merefisi pendapatnya tersebut. Ia berkata: “inna lillahi wainna ilaihi raji’un, demi Allah saya tidak memfatwakan seperti itu (hanya untuk kesenangan belaka), tidak seperti itu yang saya inginkan.

Saya tidak menghalalkan nikah mut’ah kecuali ketika dalam keadaan dharurat, sebagaimana halalnya bangkai, darah dan daging babi ketika dalam keadaan dharurat, yang asalnya tidak halal kecuali bagi orang yang kepepet dalam keadaan dharurat. Nikah mut’ah itu sama seperti bangkai, darah, dan daging babi, yang awalnya haram hukumnya, tapi ketika dalam keadaan dharurat maka hukumnya menjadi boleh”

Namun demikian, pendapat yang menghalalkan nikah mut’ah tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan dasar hukum. Sedangkan pendapat yang mengharamkannya dasar hukumnya sangat kuat, sebab dilandaskan di atas hadis shahih sebagai berikut, “Diriwayatkan bahwa sahabat Ali r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. melarang nikah mut’ah ketika perang Khaibar” Hadis dianggap shahih oleh imam Bukhari dan Muslim.

“Diriwayatkan bahwa sahabat Salamah bin al-Akwa’ r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. memperbolehkan nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (ketika ditundukkannya Makkah, fathu Makkah) kemudian (setelah itu) melarangnya” HR. Muslim.

“Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Selain nikah beda jenis kelamin, di luar negeri mulai banyak pula nikah satu jenis kelamin. Lelaki nikah sama lelaki dan wanita nikah sesama wanita. Mereka berasalan kalau hal ini Hak Azazi Manusia (HAM). Mau nikah nikah sejenis atau beda jenis, terserah pada yang bersangkutan. Pemerintah hanya bertugas menjadi fasilitas, agar mereka diakui negara.

Beberapa warga Indonesia yang memiliki hasrat sejenis, sudah ada yang lari ke Belanda atau negara lainnya, untuk bisa nikah sejenis. Bahkan gerakan kaum gay atau lesbian ini, bisa saja membesar jika kekuatannya terus bertambah. Bukan tidak mungkin, mereka akan berdemo besar-besaran, kalau waktunya sudah tiba.

Selanjutnya ada nikah secara poligami, yakni seorang lelaki menikahi 4 wanita dengan cara yang legal dan syah. Banyak kaum wanita yang sok membela HAM, menentang praktek halal dan legal yang satu ini. Kasus Syekh Puji, menandakan tingkat kebencian kaum wanita teramat tingginya. Tentunya sangat berbeda sekali, saat mendapati wanita yang dipajang di night club atau tempat pelacuran lainnya. Kaum wanita banyak diam, bahkan terkesan mendiamkan kasus jual beli wanita tersebut.

Berikut ada juga kasus poliandri, di mana satu wanita menikahi beberapa orang lelaki dalam satu masa tertentu. Inilah kebanyakan yang dilakoni wanita yang mau dikawin kontrak. Dalam sebulan, mereka bisa dinikahi dua sampai 10 lelaki. Semua tergantung kontrak, jika hanya dua hari, maka makin banyak ia bisa menikahi lelaki benyak uang.

Memang motivasi sebagian wanita yang notabene menikahi lelaki Arab yang lagi berkunjung ke Indonesia, hanya semata masalah mahar besar semata. Sehingga mereka menjadikan acara pernikahan yang sakral menjadi permainan belaka. Padahal dalam Islam, seorang istri yang sudah dicerai, harus menunggu 3 kali suci berturut-turut, sebelum akhirnya menikah lagi.

Selain beberapa macam nikah yang ini, dalam masyarakat juga berkembang seks bebas tanpa ikatan. Semua pelaku seks bebas mengaku melakoninya demi tujuan nafsu semata. Kelompok kumpul kebo ini, juga tidak sedikit jumlahnya dan dilakoni tidak hanya generasi muda tapi juga yang sudah tua.

Pelakunya juga bebas melakukannya di mana saja, di tempat mana ia suka. Mereka pun bubar atas dasar keinginan bersama, agar bisa lepas memacari siapapun yang ia ingini. Tidak sedikit, di antara pelaku seks bebas yang akhirnya berprofesi sebagai pelacur. Bagi yang bertampang lumayan, maka hotel menjadi tempat mangkal. namun yang berwajah pas-pasan, di mana pun mau di booking.

Dari kasus ini, pernikahan yang menguntungkan wanita hanya pernikahan dengan lelaki tidak beristri ataupun yang poligami saja. Di mana pernikahannya dicatat secara sah dan legal. Anak yang lahir juga dapat hak waris, sebagaimana yang dibolehkan Islam. Untuk yang berpoligami, disyaratkan harus adil, agar si lelaki tidak teraniaya di akhirat, bila tidak berlaku adil.

Sayang sekali, banyak yang lari dari pernikahan legal dan lebih memilih yang ilegal. Anehnya, pernikahan ilegal tidak menyulut amarah para pembela HAM wanita, di mana mereka terkesan diam dengan adanya tempat pelacuran. Tidak ada gerakan untuk membebaskan wanita di pelacuran, sebagaimana semangat mereka membebaskan Ulfa dari pernikahannya dengan Syekh Puji. Hendri Nova

Demokrasi Adalah Liberalisasi

Penulis : Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin


Telah masyhur bahwa pemahaman demokrasi berasal dari masyarakat Yunani Kuno. Athena, sebagai pusat pemerintahan masyarakat Yunani Kuno, telah membumikan pemahaman demokrasi pada masyarakatnya. Masyarakat telah dilibatkan langsung dalam menentukan pemerintahnya melalui penggunaan hak dipilih dan memilih. Meskipun hak politik ini masih tidak diberlakukan kepada kaum wanita, budak, atau yang berstatus warga asing. Athena menjadi benih masyarakat yang liberal (yang memiliki kebebasan) bagi rakyatnya untuk menentukan sendiri pemerintahannya. Inilah yang diistilahkan dewasa ini dengan masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang warganya memiliki kebebasan untuk menentukan masa depan kehidupan bangsanya.

Dalam perkembangannya, pemahaman demokrasi diusung oleh beberapa tokoh pemikir dan filosof. John Locke dalam bukunya Two Treatises of Government (1690) menyatakan bahwa pemerintah bertugas menjamin hak-hak dasar rakyat, yaitu hak untuk hidup, hak memiliki, hak berbicara, beragama dan hak kebebasan membuat opini. Jika pemerintah tak mampu menjaga hak-hak tersebut, rakyat memiliki hak melakukan revolusi. Di Perancis, sejak tahun 1700-an, tiga filosof terkenal, yaitu Montesquieu, Rousseau, dan Voltaire juga melontarkan ide-ide kebebasan. Dalam buku The Spirit of the Laws (1748), Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga, atau yang dikenal dengan Trias Politika. Yaitu kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Adapun Rousseau dalam buku The Social Contract (1762) mengungkapkan bahwa pemerintahan merupakan cermin dari kepercayaan rakyatnya. Sedangkan Voltaire memberikan kecaman terhadap pemerintah yang mengekang kebebasan rakyatnya. Dari ide-ide dan pemikiran-pemikiran tiga filosof tersebut, rakyat Perancis melakukan gerakan revolusi. Tahun 1789, Revolusi Perancis meletus dengan mengusung jargon: liberty (kebebasan), fraternity (persaudaraan), dan equality (persamaan). Tiga prinsip ini dijadikan kalangan Yahudi sebagai prinsip Freemasonry, organisasi bawah tanah Yahudi yang mengendalikan lobi Yahudi di Amerika Serikat. (A New Encyclopedia of Freemasonry, New York, Wing Books, 1996-Syamsuddin Ramadhan, www.syariahpublications.com)

Setelah usai Perang Dunia I, ide demokrasi laris dianut berbagai negara termasuk Indonesia. Tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan yang telah mengenyam pendidikan barat, melansir ide-ide demokrasi tersebut. Ide-ide tersebut dibungkus dengan bahasa nasionalisme.

Pemahaman demokrasi mulai menggeliat hebat setelah Perang Dunia II. Negara-negara jajahan banyak yang mendapatkan kemerdekaan, maka model bentuk negara banyak yang merujuk ke pemikiran para filosof yang mengusung ide-ide demokrasi. Kemudian pemahaman demokrasi ini tak terbatas pada ranah (bidang) politik, tapi merambah ke berbagai bidang lainnya. Demokrasi, yang salah satu prinsipnya adalah liberty (kebebasan), lantas merambah pada bidang ekonomi, sosial, budaya, dan kewanitaan. Maka, berkembanglah tuntutan untuk memberikan kebebasan kepada kaum wanita dalam menentukan hak politiknya. Tak mengherankan bila kemudian wanita beramai-ramai naik ke panggung politik. Tak lagi terikat aturan agama, karena mereka memiliki kebebasan yang diatur undang-undang. Dengan bahasa lain, kebebasan yang dilegalkan atas nama negara.

Dalam ranah agama di Indonesia, gagasan-gagasan liberalisasi (yang merupakan salah satu sendi demokrasi) diusung secara terbuka oleh Nurcholis Madjid pada periode tahun 1970-an. Yang sebelumnya, bibit-bibit gagasan tersebut disemai oleh Djohan Effendi dan Ahmad Wahib. Bisa pula dimasukkan nama lain, yaitu Harun Nasution. Disusul kemudian Abdurrahman Wahid, Syafi’i Ma’arif, Dawam Rahardjo, Komarudin Hidayat, Ulil Abshar, dan sebagainya. Tendensi mereka secara nyata menarik gagasan-gagasan demokratisasi diterapkan di Indonesia, di semua wilayah publik dan semua bidang kehidupan, tak terkecuali dalam bidang agama.

Saat terjadi polemik tentang Ahmadiyah, maka wajah-wajah para pembela dan penjaja liberalisme secara nyata muncul ke permukaan. Kini, dalam ranah politik, partai-partai politik dari kalangan berbasis massa Islam, sadar atau tidak telah pula mengusung gagasan liberalisme. Meskipun dalam bahasa mereka digunakan slogan “demokratisasi”. Namun, inti ajarannya tetap sama. Demokratisasi adalah liberalisasi. Wallahu a’lam.

Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=771

Sejarah Islam

Islam berarti “patuh kepada Tuhan”. Kitab suci Al-Qur’an melukiskan Islam pada bahasa Arab dengan kata “deen” (jalan hidup/agama). Para pengikut Islam disebut Muslim. Arti muslim secara harfiah yaitu “sebuah penyerahan” atau “kepatuhan” kepada kehendak Tuhan. Dalam memahami Islam, gambaran dasar dari kepercayaan dalam Qur’an harus dipertimbangkan. Menurut Qur’an, siapa yang patuh kepada satu Tuhan disebut muslim. Aisha Y. Musa menulis dalam tulisannya, seorang Yahudi dalam Al-Qur’an : memperkenalkan bahwa, “ Islam adalah kepercayaan dari semua nabi mulai dari nabi adam ke Nuh ke Ibrahim ke Musa, Isa dan Muhammad. (10:71-72, 84; 2:128-133; 5:110-112). ´Qur’an juga menyatakan bahwa semua nabi yang ada sebelum Muhammad dan pengikut-pengikut mereka adalah Muslim.
Asal mula Islam berawal dari penciptaan bumi. Para nabi yang diutus ke bumi mengajarkan pesan yang sama yaitu untuk mempercayai satu tuhan dan untuk menerima mereka sebagai utusan Tuhan. Para nabi juga memberi pertolongan dengan menunjukkan kehebatan atau kebenaran. Demikian juga nabi Muhammad merupakan utusan Tuhan. Beliau menampakkan kebenaran dan jalan hidup sesuai dengan Al-Qur’an.
Sebelum kelahiran nabi Muhammad (damai menyertainya), penduduk Arab berada dalam kegelapan. Meskipun masyarakat Arab mempercayai kesatuan Tuhan, tetapi mereka juga menuntut bahwa tuhan yang mereka sembah terdiri dari bermacam-macam tuhan, para dewi dan berhala. Intinya, mereka memiliki 360 berhala. Mereka menganggap malaikat sebagai puteri tuhan. Mereka tidak tahu akan norma. Mereka hidup sebagai pengembara dan menggantungkan hidup dari hewan ternak. Mereka tidak mempunyai pemerintahan ataupun hukum. Semua kekuatan berasal dari yang kaya. Kehidupan masyarakat dipenuhi oleh kebiadaban dan kekacauan. Suku-suku berperang satu sama lain disebabkan persoalan sepele untuk berkuasa. Sebuah pendapat yang bersifat meremehkan mengenai kuda atau air saja bisa berakhir dengan bisa pembunuhan ratusan orang tak bersalah.

10 Hal yang Wanita Harus Miliki

Inilah 10 hal yang harus kamu miliki, saudariku. Tips ini bisa kamu lakukan dengan semampumu sehingga nantinya, insya Allah, kamu akan dapat mewujudkan impianmu menjadi wanita yang dewasa, kuat, dan tegar.

1. Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat

2. Berupaya mengenal dan memahami suami

3. Ketaatan yang nyata kepada suami dan bergaul dengan baik

4. Bersikap qana’ah (merasa cukup)

5. Baik dalam mengatur urusan rumah, seperti mendidik anak-anak dan tidak menyerahkannya pada pembantu, menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan pada waktunya. Termasuk pengaturan yang baik adalah istri membelanjakan harta suaminya pada tempatnya (dengan baik), maka ia tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan dan alat-alat kecantikan.

6. Baik dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya. Wajib bagimu untuk menampakkan kecintaan kepadanya, bersikap lembut, menunjukkan rasa hormat, bersabar atas kekeliruannya dan engkau melaksanakan semua perintahnya selama tidak bermaksiat kepada Allah semampumu.

7. Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.

8. Bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan keutamaanya.

9. Menyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).

10. Kecerdasan dan kecerdikan serta berhati-hati dari kesalahan-kesalahan.

————

Sepuluh Wasiat untuk Istri yang Mendambakan “Keluarga Bahagia tanpa Problema”

Penulis: Mazin bin Abdul Karim Al Farih

Berikut ini sepuluh wasiat untuk wanita, untuk istri, untuk ibu rumah tangga dan ibunya anak-anak yang ingin menjadikan rumahnya sebagai pondok yang tenang dan tempat nan aman yang dipenuhi cinta dan kasih sayang, ketenangan dan kelembutan.

Wahai wanita mukminah!

Sepuluh wasiat ini aku persembahkan untukmu, yang dengannya engkau membuat ridla Tuhanmu, engau dapat membahagiakan suamimu dan engkau dapat menjaga tahtamu.

Wasiat Pertama: Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat

Bila engkau ingin kesengsaraan bersarang di rumahmu dan bertunas, maka bermaksiatlah kepada Allah!!

Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncangkan kerajaan. Maka janganlah engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah dan jangan engkau seperti Fulanah yang telah bermaksiat kepada Allah… Maka ia berkata dengan menyesal penuh tangis setelah dicerai oleh sang suami: “Ketaatan menyatukan kami dan maksiat menceraikan kami…”

Wahai hamba Allah… Jagalah Allah niscaya Dia akan menjagamu dan menjaga untukmu suamimu dan rumahmu. Sesungguhnya ketaatan akan mengumpulkan hati dan mempersatukannya, sedangkan kemaksiatan akan mengoyak hati dan mencerai-beraikan keutuhannya.

Karena itulah, salah seorang wanita shalihah jika mendapatkan sikap keras dan berpaling dari suaminya, ia berkata “Aku mohon ampun kepada Allah… itu terjadi karena perbuatan tanganku (kesalahanku)…”

Maka hati-hatilah wahai saudariku muslimah dari berbuat maksiat, khususnya:

- Meninggalkan shalat atau mengakhirkannya atau menunaikannya dengan cara yang tidak benar. Duduk di majlis ghibah dan namimah, berbuat riya’ dan sum’ah.

- Menjelekkan dan mengejek orang lain. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain(karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan janganlah wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).”Al Hujuraat: 11) (

- Keluar menuju pasar tanpa kepentingan yang sangat mendesak dan tanpa didampingi mahram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَحَبُّ الْبِلادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهُمْ وَأَبْغَضَ الْبِلادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهُمْ

“Negeri yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.”1

- Mendidik anak dengan pendidikan barat atau menyerahkan pendidikan anak kepada para pembantu dan pendidik-pendidik yang kafir.

- Meniru wanita-wanita kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”2

- Menyaksikan film-film porno dan mendengarkan nyanyian.

- Membaca majalah-majalah lawakan/humor.

- Membiarkan sopir dan pembantu masuk ke dalam rumah tanpa kepentingan mendesak.

- Membiarkan suami dalam kemaksiatannya.3

- Bersahabat dengan wanita-wantia fajir dan fasik. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْمَرْءُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ

“Seseorang itu menurut agama temannya.”4

- Tabarruj (pamer kecantikan) dan sufur (membuka wajah)

Wasiat kedua: Berupaya mengenal dan memahami suami

Hendaknya seorang istri berupaya memahami suaminya. Ia tahu apa yang disukai suami maka ia berusaha memenuhinya. Dan ia tahu apa yang dibenci suami maka ia berupaya untuk menjauhinya, dengan catatan selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al Khaliq (Allah Ta`ala). Berikut ini dengarkanlah kisah seorang istri yang bijaksana yang berupaya memahami suaminya.

Berkata sang suami kepada temannya: “Selama dua puluh tahun hidup bersama belum pernah aku melihat dari istriku perkara yang dapat membuatku marah.”

Maka berkata temannya dengan heran: “Bagaimana hal itu bisa terjadi.”

Berkata sang suami: “Pada malam pertama aku masuk menemui istriku, aku mendekat padanya dan aku hendak menggapainya dengan tanganku, maka ia berkata: ‘Jangan tergesa-gesa wahai Abu Umayyah.’ Lalu ia berkata: ‘Segala puji bagi Allah dan shalawat atas Rasulullah… Aku adalah wanita asing, aku tidak tahu tentang akhlakmu, maka terangkanlah kepadaku apa yang engkau sukai niscaya aku akan melakukannya dan apa yang engkau tidak sukai niscaya aku akan meninggalkannya.’ Kemudian ia berkata: ‘Aku ucapkan perkataaan ini dan aku mohon ampun kepada Allah untuk diriku dan dirimu.’”

Berkata sang suami kepada temannya: “Demi Allah, ia mengharuskan aku untuk berkhutbah pada kesempatan tersebut. Maka aku katakan: ‘Segala puji bagi Allah dan aku mengucapkan shalawat dan salam atas Nabi dan keluarganya. Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat yang bila engkau tetap berpegang padanya, maka itu adalah kebahagiaan untukmu dan jika engkau tinggalkan (tidak melaksanakannya) jadilah itu sebagai bukti untuk menyalahkanmu. Aku menyukai ini dan itu, dan aku benci ini dan itu. Apa yang engkau lihat dari kebaikan maka sebarkanlah dan apa yang engkau lihat dari kejelekkan tutupilah.’ Istri berkata: ‘Apakah engkau suka bila aku mengunjungi keluargaku?’ Aku menjawab: ‘Aku tidak suka kerabat istriku bosan terhadapku’ (yakni si suami tidak menginginkan istrinya sering berkunjung). Ia berkata lagi: ‘Siapa di antara tetanggamu yang engkau suka untuk masuk ke rumahmu maka aku akan izinkan ia masuk? Dan siapa yang engkau tidak sukai maka akupun tidak menyukainya?’ Aku katakan: ‘Bani Fulan adalah kaum yang shaleh dan Bani Fulan adalah kaum yang jelek.’”

Berkata sang suami kepada temannya: “Lalu aku melewati malam yang paling indah bersamanya. Dan aku hidup bersamanya selama setahun dalam keadaan tidak pernah aku melihat kecuali apa yang aku sukai. Suatu ketika di permulaan tahun, tatkala aku pulang dari tempat kerjaku, aku dapatkan ibu mertuaku ada di rumahku. Lalu ibu mertuaku berkata kepadaku: ‘Bagaimana pendapatmu tentang istrimu?’”

Aku jawab: “Ia sebaik-baik istri.”

Ibu mertuaku berkata: “Wahai Abu Umayyah.. Demi Allah, tidak ada yang dimiliki para suami di rumah-rumah mereka yang lebih jelek daripada istri penentang (lancang). Maka didiklah dan perbaikilah akhlaknya sesuai dengan kehendakmu.”

Berkata sang suami: “Maka ia tinggal bersamaku selama dua puluh tahun, belum pernah aku mengingkari perbuatannya sedikitpun kecuali sekali, itupun karena aku berbuat dhalim padanya.”5

Alangkah bahagia kehidupannya…! Demi Allah, aku tidak tahu apakah kekagumanku tertuju pada istri tersebut dan kecerdasan yang dimilikinya? Ataukah tertuju pada sang ibu dan pendidikan yang diberikan untuk putrinya? Ataukah terhadap sang suami dan hikmah yang dimilikinya? Itu adalah keutamaan Allah yang diberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki.

Wasiat ketiga: Ketaatan yang nyata kepada suami dan bergaul dengan baik

Sesungguhnya hak suami atas istrinya itu besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرَا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”6

Hak suami yang pertama adalah ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan baik dalam bergaul dengannya serta tidak mendurhakainya. Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُؤُوْسُهُمَا: عَبْدٌ آبَق مِنْ مَوَالِيْهِ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ

“Dua golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali.”7

Karena itulah Aisyah Ummul Mukminin berkata dalam memberi nasehat kepada para wanita: “Wahai sekalian wanita, seandainya kalian mengetahui hak suami-suami kalian atas diri kalian niscaya akan ada seorang wanita di antara kalian yang mengusap debu dari kedua kaki suaminya dengan pipinya.”8

Engkau termasuk sebaik-baik wanita!!

Dengan ketaatanmu kepada suamimu dan baiknya pergaulanmu terhadapnya, engkau akan menjadi sebaik-baik wanita, dengan izin Allah. Pernah ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wanita bagaimanakah yang terbaik?” Beliau menjawab:

اَلَّتِى تَسِرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلا تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَلا مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Yang menyenangkan suami ketika dipandang, taat kepada suami jika diperintah dan ia tidak menyalahi pada dirinya dan hartanya dengan yang tidak disukai suaminya.” (Isnadnya hasan)

Ketahuilah, engkau termasuk penduduk surga dengan izin Allah, jika engkau bertakwa kepada Allah dan taat kepada suamimu, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

اَلْمَرْأَةُ إِذَا صَلَّتْ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، فَلْتَدْخُلُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Bila seorang wanita shalat lima waktu, puasa pada bulan Ramadlan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”9

Wasiat keempat: Bersikap qana’ah (merasa cukup)

Kami menginginkan wanita muslimah ridla dengan apa yang diberikan (suami) untuknya baik itu sedikit ataupun banyak. Maka janganlah ia menuntut di luar kesanggupan suaminya atau meminta sesuatu yang tidak perlu. Dalam riwayat disebutkan “Wanita yang paling besar barakahnya.” Wahai siapa gerangan wanita itu?! Apakah dia yang menghambur-hamburkan harta menuruti selera syahwatnya dan mengenyangkan keinginannya? Ataukah dia yang biasa mengenakan pakaian termahal walau suaminya harus berhutang kepada teman-temannya untuk membayar harganya?! Sekali-kali tidak… demi Allah, namun (mereka adalah):

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةٌ، أَيْسَرُّهُنَّ مُؤْنَةً

“Wanita yang paling besar barakahnya adalah yang paling ringan maharnya.”10

Renungkanlah wahai suadariku muslimah adabnya wanita salaf radliallahu ‘anhunna… Salah seorang dari mereka bila suaminya hendak keluar rumah ia mewasiatkan satu wasiat padanya. Apa wasiatnya? Ia berkata kepada sang suami: “Hati-hatilah engkau wahai suamiku dari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar dari rasa lapar namun kami tidak bisa sabar dari api neraka…”

Adapun sebagian wanita kita pada hari ini apa yang mereka wasiatkan kepada suaminya jika hendak keluar rumah?! Tak perlu pertanyaan ini dijawab karena aku yakin engkau lebih tahu jawabannya dari pada diriku.

Wasiat kelima: Baik dalam mengatur urusan rumah, seperti mendidik anak-anak dan tidak menyerahkannya pada pembantu, menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan pada waktunya. Termasuk pengaturan yang baik adalah istri membelanjakan harta suaminya pada tempatnya (dengan baik), maka ia tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan dan alat-alat kecantikan.

Renungkanlah semoga Allah menjagamu, kisah seorang wanita, istri seorang tukang kayu… Ia bercerita: “Jika suamiku keluar mencari kayu (mengumpulkan kayu dari gunung) aku ikut merasakan kesulitan yang ia temui dalam mencari rezki, dan aku turut merasakan hausnya yang sangat di gunung hingga hampir-hampir tenggorokanku terbakar. Maka aku persiapkan untuknya air yang dingin hingga ia dapat meminumnya jika ia datang. Aku menata dan merapikan barang-barangku (perabot rumah tangga) dan aku persiapkan hidangan makan untuknya. Kemudian aku berdiri menantinya dengan mengenakan pakaianku yang paling bagus. Ketika ia masuk ke dalam rumah, aku menyambutnya sebagaimana pengantin menyambut kekasihnya yang dicintai, dalam keadaan aku pasrahkan diriku padanya… Jika ia ingin beristirahat maka aku membantunya dan jika ia menginginkan diriku aku pun berada di antara kedua tangannya seperti anak perempuan kecil yang dimainkan oleh ayahnya.”

Wasiat keenam: Baik dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya. Wajib bagimu untuk menampakkan kecintaan kepadanya, bersikap lembut, menunjukkan rasa hormat, bersabar atas kekeliruannya dan engkau melaksanakan semua perintahnya selama tidak bermaksiat kepada Allah semampumu.

Berapa banyak rumah tangga yang masuk padanya pertikaian dan perselisihan disebabkan buruknya sikap istri terhadap ibu suaminya dan tidak adanya perhatian akan haknya. Ingatlah wahai hamba Allah, sesungguhnya yang bergadang dan memelihara pria yang sekarang menjadi suamimu adalah ibu ini, maka jagalah dia atas kesungguhannya dan hargailah apa yang telah dilakukannya. Semoga Allah menjaga dan memeliharamu. Maka adakah balasan bagi kebaikan selain kebaikan?

Wasiat ketujuh: Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.

Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu maka sertailah dia dalam duka cita dan kesedihannya. Aku ingin mengingatkan engkau dengan seorang wanita yang terus hidup dalam hati suaminya sampaipun ia telah meninggal dunia. Tahun-tahun yang terus berganti tidak dapat mengikis kecintaan sang suami padanya dan panjangnya masa tidak dapat menghapus kenangan bersamanya di hati suami. Bahkan ia terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Sang suami terus mencintainya dengan kecintaan yang mendatangkan rasa cemburu dari istri yang lain, yang dinikahi sepeninggalnya. Suatu hari istri yang lain itu (yakni Aisyah radliallahu ‘anha) berkata:

مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ لِلنَّبِيِّ؟ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِي، لَمَّا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا

“Aku tidak pernah cemburu kepada seorang pun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal ia meninggal sebelum beliau menikahiku, mana kala aku mendengar beliau selalu menyebutnya.”11

Dalam riwayat lain:

مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتُهَا وَلَكِنْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ ذِكْرَهَا

“Aku tidak pernah cemburu kepada seorangpun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamshallallahu ‘alaihi wasallam banyak menyebutnya.”12 seperti cemburuku pada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya, akan tetapi Nabi

Suatu kali Aisyah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau menyebut Khadijah:

كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلا خَدِيْجَةُ فَيَقُولُ لَهَا إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ

“Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah?!” Maka beliau berkata kepada Aisyah: ‘Khadijah itu begini dan begini.’”13

Dalam riwayat Ahmad pada Musnadnya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “begini dan begini” (dalam hadits diatas) adalah sabda beliau:

آمَنَتْبِي حِيْنَ كَفَرَ النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْكَذَّبَنِي النَّاسُ رَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْحَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللهُ مِنْهَا الوَلَد

“Ia beriman kepadaku ketika semua orang kufur, ia membenarkan aku ketika semua orang mendustakanku, ia melapangkan aku dengan hartanya ketika semua orang meng-haramkan (menghalangi) aku dan Allah memberiku rezki berupa anak darinya.”14

Dialah Khadijah yang seorangpun tak akan lupa bagaimana ia mengokohkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi dorongan kepada beliau. Dan ia menyerahkan semua yang dimilikinya di bawah pengaturan beliau dalam rangka menyampaikan agama Allah kepada seluruh alam.

Seorangpun tidak akan lupa perkataannya yang masyhur yang menjadikan Nabi merasakan tenang setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali yang pertama:

وَاللهُ لا يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menanggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.”15

Jadilah engkau wahai saudari muslimah seperi Khadijah, semoga Allah meridhainya dan meridlai kita semua.

Wasiat kedelapan: Bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan keutamaanya.

Siapa yang tidak tahu berterimakasih kepada manusia, ia tidak akan dapat bersyukur kepada Allah. Maka janganlah meniru wanita yang jika suaminya berbuat kebaikan padanya sepanjang masa (tahun), kemudian ia melihat sedikit kesalahan dari suaminya, ia berkata: “Aku sama sekali tidak melihat kebaikan darimu…” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ اَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ يَا رَسُولَ اللهِ وَلَمْ ذَلِكَ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ

“Wahai sekalian wanita bersedekahlah karena aku melihat mayoritas penduduk nereka adalah kalian.” Maka mereka (para wanita) berkata: “Ya Rasulullah kepada demikian?” Beliau menjawab: “Karena kalian banyak melaknat dan mengkufuri kebaikan suami.”16

Mengkufuri kebikan suami adalah menentang keutamaan suami dan tidak menunaikan haknya.

Wahai istri yang mulia! Rasa terima kasih pada suami dapat engkau tunjukkan dengan senyuman manis di wajahmu yang menimbulkan kesan di hatinya, hingga terasa ringan baginya kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaannya. Atau engkau ungkapkan dengan kata-kata cinta yang memikat yang dapat menyegarkan kembali cintamu dalam hatinya. Atau memaafkan kesalahan dan kekurangannya dalam menunaikan hakmu. Namun di mana bandingan kesalahan itu dengan lautan keutamaan dan kebaikannya padamu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يَنْظُرُ اللهَ إِلَى امْرَأَةٍ لا تَشْكُرُ زَوْجَهَا وَهِيَ لا تَسْتَغْنِيَ عَنْهُ

“Allah tidak akan melihat kepada istri yang tidak tahu bersyukur kepada suaminya dan ia tidak merasa cukup darinya.”17

Wasiat kesembilan: Menyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).

Istri adalah tempat rahasia suami dan orang yang paling dekat dengannya serta paling tahu kekhususannya (yang paling pribadi dari diri suami). Bila menyebarkan rahasia merupakan sifat yang tercela untuk dilakukan oleh siapa pun maka dari sisi istri lebih besar dan lebih jelek lagi.

Sesungguhnya majelis sebagian wanita tidak luput dari membuka dan menyebarkan aib-aib suami atau sebagian rahasianya. Ini merupakan bahaya besar dan dosa yang besar. Karena itulah ketika salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebarkan satu rahasia beliau, datang hukuman keras, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah untuk tidak mendekati isti tersebut selama satu bulan penuh.

Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat-Nya berkenaan dengan peristiwa tersebut.

وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ

“Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari isteri-isterinya suatu peristiwa. Maka tatkala si istri menceritakan peristiwa itu (kepada yang lain), dan Allah memberitahukan hal itu kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepada beliau) dan menyembunyikan sebagian yang lain.”At Tahriim: 3) (

Suatu ketika Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam mengunjungi putranya Ismail, namun beliau tidak mejumpainya. Maka beliau tanyakan kepada istri putranya, wanita itu menjawab: “Dia keluar mencari nafkah untuk kami.” Kemudian Ibrahim bertanya lagi tentang kehidupan dan keadaan mereka. Wanita itu menjawab dengan mengeluh kepada Ibrahim: “Kami adalah manusia, kami dalam kesempitan dan kesulitan.” Ibrahim ‘Alaihis Salam berkata: “Jika datang suamimu, sampaikanlah salamku padanya dan katakanlah kepadanya agar ia mengganti ambang pintunya.” Maka ketika Ismail datang, istrinya menceritakan apa yang terjadi. Mendengar hal itu, Ismail berkata: “Itu ayahku, dan ia memerintahkan aku untuk menceraikanmu. Kembalilah kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya. (Riwayat Bukhari)

Ibrahim ‘Alaihis Salam memandang bahwa wanita yang membuka rahasia suaminya dan mengeluhkan suaminya dengan kesialan, tidak pantas untuk menjadi istri Nabi maka beliau memerintahkan putranya untuk menceraikan istrinya.

Oleh karena itu, wahai saudariku muslimah, simpanlah rahasia-rahasia suamimu, tutuplah aibnya dan jangan engkau tampakkan kecuali karena maslahat yang syar’i seperti mengadukan perbuatan dhalim kepada Hakim atau Mufti (ahli fatwa) atau orang yang engkau harapkan nasehatnya. Sebagimana yang dilakukan Hindun radliallahu ‘anha di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hindun berkata: “Abu Sufyan adalah pria yang kikir, ia tidak memberiku apa yang mencukupiku dan anak-anakku. Apakah boleh aku mengambil dari hartanya tanpa izinnya?!”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma`ruf.”

Cukup bagimu wahai saudariku muslimah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ مِنْ شَرِ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ أَحَدُهُمَا سِرُّ صَاحِبَهُ

“Sesungguhnya termasuk sejelek-jelek kedudukan manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah pria yang bersetubuh dengan istrinya dan istri yang bersetubuh dengan suaminya, kemudian salah seorang dari keduanya menyebarkan rahasia pasanannya.”18

Wasiat terakhir: Kecerdasan dan kecerdikan serta berhati-hati dari kesalahan-kesalahan.

- Termasuk kesalahan adalah: Seorang istri menceritakan dan menggambarkan kecantikan sebagian wanita yang dikenalnya kepada suaminya, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang yang demikian itu dengan sabdanya:

لا تُبَاشِرُ مَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا

“Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu ia mensifatkan wanita itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihatnya.”19

Tahukah engkau mengapa hal itu dilarang?!

- Termasuk kesalahan adalah apa yang dilakukan sebagian besar istri ketika suaminya baru kembali dari bekerja. Belum lagi si suami duduk dengan enak, ia sudah mengingatkannya tentang kebutuhan rumah, tagihan, tunggakan-tunggakan dan uang jajan anak-anak. Dan biasanya suami tidak menolak pembicaraan seperti ini, akan tetapi seharusnyalah seorang istri memilih waktu yang tepat untuk menyampaikannya.

- Termasuk kesalahan adalah memakai pakaian yang paling bagus dan berhias dengan hiasan yang paling bagus ketika keluar rumah. Adapun di hadapan suami, tidak ada kecantikan dan tidak ada perhiasan.

Dan masih banyak lagi kesalahan lain yang menjadi batu sandungan (penghalang) bagi suami untuk menikmati kesenangan dengan istrinya. Istri yang cerdas adalah yang menjauhi semua kesalahan itu.

Footnote:

1Riwayat Muslim dalam Al-Masajid: (bab Fadlul Julus fil Mushallahu ba’dash Shubhi wa Fadlul Masajid)
2Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Al Albany, lihat “Irwaul Ghalil“, no. 1269 dan “Shahihul Jami’” no. 6149
3Lihat kitab “Kaif Taksabina Zaujak?!” oleh Syaikh Ibrahim bin Shaleh Al Mahmud, hal. 13
4Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, ia berkata: Hadits hasan gharib. Berkata Al Albany: “Hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi.” Lihat takhrij “Misykatul Masabih” no. 5019
5Al Masyakil Az Zaujiyyah wa Hululuha fi Dlaw`il Kitab wa Sunnah wal Ma’ariful Haditsiyah oleh Muhammad Utsman Al Khasyat, hal. 28-29
6Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan Al Albany, lihat “Shahihul Jami`us Shaghir” no. 5294
7Riwayat Thabrani dan Hakim dalam “Mustadrak“nya, dishahihkan Al Albany hafidhahullahSilsilah Al Ahadits Ash Shahihah” no. 288
8Lihat kitab “Al Kabair” oleh Imam Dzahabi hal. 173, cetakan Darun Nadwah Al Jadidah
9Riwayat Ibnu Nuaim dalam “Al Hilyah“. Berkata Syaikh Al Albany: “Hadits ini memiliki penguat yang menaikkannya ke derajat hasan atau shahih.” Lihat “Misykatul Mashabih” no. 3254
10Hadits lemah, diriwayatkan Hakim dan dishahihkannya dan disepakati Dzahabi. Namun Al Albany mengisyaratkan kelemahan hadits ini. Illatnya pada Ibnu Sukhairah dan pembicaraaan tentangnya disebutkan secara panjang lebar pada tempatnya, lihatlah dalam “Silsilah Al Ahadits Ad Dlaifah” no. 1117
11Semuanya dari riwayat Bukhari dalam shahihnya kitab “Manaqibul Anshar“, bab Tazwijun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah wa Fadluha radliallahu ‘anha.
12Semuanya dari riwayat Bukhari dalam shahihnya kitab “Manaqibul Anshar“, bab Tazwijun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah wa Fadluha radliallahu ‘anha.
13Semuanya dari riwayat Bukhari dalam shahihnya kitab “Manaqibul Anshar“, bab Tazwijun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah wa Fadluha radliallahu ‘anha.
14Diriwayatkan Ahmad dalam Musnadnya 6/118 no. 24908. Aku katakan: Al Hafidh Ibnu Hajar membawakan riwayat ini dalam “Fathul Bari“, ia berkata: “Dalam riwayat Ahmad dari hadits Masruq dari Aisyah.” Dan ia menyebutkannya, kemudian mendiamkannya. Di tempat lain (juz 7/138), ia berkata: “Diriwayatkan Ahmad dan Thabrani.” Kemudian membawakan hadits tersebut. Berkata Syaikh kami Abdullah Al Hakami hafidhahullah: “Mungkin sebab diamnya Al Hafidh rahimahullah karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Mujalid bin Said Al Hamdani. Dalam “At Taqrib” hal. 520, Al Hafidh berkata: “Ia tidak kuat dan berubah hapalannya pada akhir umurnya.” Al Haitsami bersikap tasahul (bermudah-mudah) dalam menghasankan hadits ini, beliau berkata dalam Al Majma’ (9/224): “Diriwayatkan Ahmad dan isnadnya hasan.”
15Muttafaq alaihi, diriwayatkan Bukhari dalam “Kitab Bad’il Wahyi” dan Muslim dalam “Kitabul Iman
16Diriwayatkan Bukhari dalam “Kitab Al Haidl“, (bab Tarkul Haidl Ash Shaum) dan diriwayatkan Muslim dalam “Kitabul Iman” (bab Nuqshanul Iman binuqshanith Thaat)
17Diriwayatkan Nasa’i dalam “Isyratun Nisa’” dengan isnad yang shahih.
18Diriwayatkan Muslim dalam “An Nikah” (bab Tahrim Ifsya’i Sirril Mar’ah).
19Diriwayatkan Bukhari dalam “An Nikah” (bab Laa Tubasyir Al Mar’atul Mar’ah). Berkata sebagian ulama: “Hikmah dari larangan itu adalah kekhawatiran kagumnya orang yang diceritakan terhadap wanita yang sedang digambarkan, maka hatinya tergantung dengannya (menerawang membayangkannya) sehingga ia jatuh kedalam fitnah. Terkadang yang menceritakan itu adalah istrinya -sebagaimana dalam hadits dia atas- maka bisa jadi hal itu mengantarkan pada perceraiannya. Menceritakan kebagusan wanita lain kepada suami mengandung kerusakan-kerusakan yang tidak terpuji akibatnya.
sebagaimana dalam “

Sumber: الأسرة بلا مشاكل karya Mazin bin Abdul Karim Al Farih. Edisi Indonesia: Rumah Tangga Tanpa Problema; bab Sepuluh Wasiat untuk Istri yang Mendambakan “Keluarga Bahagia tanpa Problema“, hal. 59-82. Penerjemah: Ummu Ishâq Zulfâ bintu Husein. Editor: Abû ‘Umar ‘Ubadah. Penerbit: Pustaka Al-Haura’, cet. ke-2, Jumadits Tsani 1424H. Dinukil untuk http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan sumbernya.

http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/untaian-nasehat/sepuluh-wasiat-untuk-istri/

T U G A S

English French German Spain Italian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

About Me

My photo
Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Followers

TAK GENDONG

LIVE MUSIC