Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

E-Government

Definisi e-government
The World Bank Group mendefinisikan E-Government sebagai:

E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government.

Definisi lain dari referensi [2]:

Electronic government, or "e-government," is the process of transacting business between the public and government through the use ofautomated systems and the Internet network, more commonly referred to as the World Wide Web.

Pada intinya E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business Enterprises), dan G2G (inter-agency relationship).

E-Government ini dapat diimplementasikan dalam berbagai cara. Contoh-contohnya antara lain:

Penyediaan sumber informasi, khususnya informasi yang sering dicari oleh masyarakat. Informasi ini dapat diperoleh langsung dari tempat kantor pemerintahan, dari kios info (info kiosk), ataupun dari Internet (yang dapat diakses oleh masyarakat dimana pun dia berada). Informasi ini dapat berupa informasi potensi daerah sehingga calon investor dapat mengetahui potensi tersebut. Tahukah anda berapa pendapatan daerah anda? Komoditas apa yang paling utama? Bagaimana kualitas Sumber Daya Manusia di daerah anda? Berapa jumlah perguruan tinggi di daerah anda? Di era otonomi daerah, fungsi penyedia sumber informasi ini dapat menjadi penentu keberhasilan.
Penyediaan mekanisme akses melalui kios informasi yang tersedia di kantor pemerintahan dan juga di tempat umum. Usaha penyediaan akses ini dilakukan untuk menjamin kesetaraan kesempatan untuk mendapatkan informasi.
E-procurement dimana pemerintah dapat melakukan tender secara on-line dan transparan.
E-Government ini membawa banyak manfaat, antara lain:

Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam, misalnya.
Inisiatif E-Government di Indonesia
Sebetulnya inisiatif E-Government di Indonesia sudah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. Dalam inisiatif Nusantara 21, Telematika, dan saat ini Telematika versi dua (Tim Koordinasi Telematika Indonesia) topik E-Government sudah muncul. Inisiatif implementasi E-Government di Indonesia antara lain:

Penayangan hasil pemilu 1999 secara on-line dan real time.
RI-Net. Sistem ini menyediakan email dan akses Internet kepada para pejabat. Informasi lengkap dapat diperoleh di http://www.ri.go.id
Info RI. Penyedia informasi dari BIKN.
Penggunaan berbagai media komunikasi elektronik (Internet) di beberapa pemerintah daerah tempat.
Hambatan dalam Mengimplementasikan E-Government
Jika dilihat dari keteranan di atas, tentunya sangat diinginkan adanya E-Government di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan atau tantangan dalam mengimplementasikan E-Government di Indonesia.

Kultur berbagi belum ada. Kultur berbagi (sharring) informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameo yang mengatakan: “Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum yang menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi ini.

Kultur mendokumentasi belum lazim. Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan (apa saja). Padahal kemampuan mendokumentasi ini menjadi bagian dari ISO 9000 dan juga menjadi bagian dari standar software engineering.

Langkanya SDM yang handal. Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.

Infrastruktur yang belum memadai dan mahal. Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.

Tempat akses yang terbatas. Sejalan dengan poin di atas, tempat akses informasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan access point yang terjangkau, misalnya di perpustakaan umum (public library). Di Indonesia hal ini dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat umum lainnya.

Hambatan-hambatan di atas sebetulnya tidak hanya dihadapi oleh Pemerintah Indonesia (atau pemerintah daerah) saja. Di negara lain pun hal ini masih menjadi masalah. Bahkan di Amerika Serikat pun yang menjadi pionir di dunia Internet masalah E-Government pun merupakan hal yang baru bagi mereka. Namun mereka tidak segan dan tidak takut untuk melakukan eksperimen. Sebagai contoh adalah eksperimen yang dilakukan di California [2] dimana mereka masih mencoba meraba implementasi E-Government yang pas untuk mereka.

Bagaimana Memulainya?
Seringkali Pemerintah kebingungan ingin memulai dari mana dikarenakan minimnya sumber daya (manusia, finansial) yang dimiliki oleh Pemerintah. Berbagai hal pun dapat dijadikan alasan untuk tidak mulai melangkah. Namun sebetulnya langkah awal yang harus dimulai adalah memberikan komitmen kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan melalui media elektronik (seperti Internet) merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan.

Salah satu contoh inisiatif yang paling mudah adalah mengumpulkan dan menayangkan informasi tentang kemampuan (potensi) daerah setempat. Informasi yang disediakan dapat berupa

informasi umum seperti pemerintahan (siapa Gubernur, Walikota, alamat kantor pemerintahan, dan seterusnya),
informasi perniagaan (komoditas apa saja yang ada, bagaimana syarat untuk membuka usaha, penyuluhan, perpajakan, informasi bagi investor asing, statistik bisnis setempat),
informasi pendidikan (daftar perguruan tinggi, sekolah, tempat pelatihan dan kursus),
informasi tentang kultur (bahasa yang digunakan sehari-hari, kesenian tradisional, hal-hal yang tabu dalam kehidupan setempat)
dan bahkan informasi yang sederhana seperti tentang tempat rekreasi (dimana tempat memancing, snorkling).
Jenis-jenis informasi di atas masih harus diuji kembali kebutuhannya dan prioritasnya. (Informasi apa yang paling dicari oleh masyarakat? Jawabannya dapat dilihat dari daftar servis yang paling sering dikunjungi,) Mengimplementasikan hal ini tidak susah karena informasi sudah tersedia. Tinggal ada atau tidaknya kemauan untuk mengorganisir informasi ini secara online. Memang sebelum melakukan hal di atas, sebaiknya dilakukan kegiatan perencanaan (planning).

Langkah selanjutnya bisa diteruskan dengan menyediakan fasilitas umpan balik (feedback) bagi masyarakat untuk bertanya dan mengirimkan kritik. Misalnya, masyarakat dapat melaporkan jalan yang rusak di tempat tertentu. Hal ini dapat pula ditanggapi oleh kelompok masyarakat yang lain yang dapat berbagi informasi atau pengalaman mereka dalam mengelola lingkungannya. Dengan demikian pemerintah memberdayakan masyarakat.

Langkah-langkah ini dapat ditingkatkan kepada hal-hal yang lebih canggih seperti layanan transaksi (mendaftarkan perusahaan, membayar pajak) sampai ke layanan pemilihan umum secara online. Namun untuk mencapai hal ini harus dimulai dengan langkah kecil dahulu.

E-government juga tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja. Masyarakat umum dapat membantu pemerintah dalam hal mengumpulkan data dan mengorganisirnya (atau bahkan ikut serta dalam meng-online-kannya). Tenaga teknis yang handal dapat membantu pemerintah setempat dalam setup server dan access point di berbagai tempat.

Penutup
Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberikan sedikit gambaran akan E-Government. Inti yang ingin disampaikan adalah E-Government adalah usaha bersama antara pemerintah dan masyarakat yang harus dimulai dengan langkah awal.

PEMBANGUNAN INDONESIA YANG BERKEADILAN SOSIAL

I. Duabelas seri Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat (SPER) selama 6 bulan (Januari – Juni 2002) telah memperdalam pemahaman tentang pengertian ekonomi rakyat dan peranannya dalam pembangunan Indonesia. Duabelas sesi SPER membahas topik-topik sebagai berikut:

Pembukaan: Pengertian Dasar Ekonomi Rakyat,

Ekonomi Rakyat dan Kemiskinan,

Sistem Ekonomi Indonesia,

Ekonomi Moral dan Etika Bisnis,

Sejarah dan Politik Pertanian Indonesia,

Krisis Moneter Indonesia,

Utang Luar Negeri dan Pembangunan,

Otonomi Daerah,

Koperasi,

LKM (Lembaga Keuangan Mikro),

Keswadayaan.

II. Sejarah ekonomi bangsa selama masa penjajahan 3,5 abad menggambarkan eksploitasi sistem kapitalisme liberal atas ekonomi rakyat yang berakibat pada pemiskinan dan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat yang sangat pincang. Struktur sosial ekonomi yang tak berkeadilan sosial ini, melalui tekad luhur proklamasi kemerdekaan, hendak diubah menjadi masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

III. Dengan warisan sistem ekonomi dualistik dan sistem sosial-budaya pluralistik, bangsa Indonesia membangun melalui “eksperimen” sistem sosialis dan sistem kapitalis dalam suasana sistem ekonomi global yang bernaluri pemangsa (predator). Eksperimen pertama berupa sistem ekonomi sosialis (1959-66) gagal karena tidak sesuai dengan moral Pancasila dan pluralisme bangsa, sedangkan eksperimen kedua yang “demokratis” berdasar sistem kapitalisme pasar bebas (1966 – 1998) kebablasan karena paham internasional liberalisme cum neoliberalisme makin agresif menguasai ekonomi Indonesia dalam semangat globalisasi yang garang. Krisis moneter yang menyerang ekonomi Indonesia tahun 1997 merontokkan sektor perbankan-modern yang keropos karena sektor yang kapitalistik ini terlalu mengandalkan pada modal asing. Utang-utang luar negeri yang makin besar, baik utang pemerintah maupun swasta, makin menyulitkan ekonomi Indonesia karena resep-resep penyehatan ekonomi dari ajaran ekonomi Neoklasik seperti Dana Moneter Internasional (IMF) tidak saja tidak menguatkan, tetapi justru melemahkan daya tahan ekonomi rakyat. Sektor ekonomi rakyat sendiri khususnya di luar Jawa menunjukkan daya tahan sangat tinggi menghadapi krisis moneter yang berkepanjangan. Ekonomi Rakyat yang tahan banting telah menyelamatkan ekonomi nasional dari ancaman kebangkrutan.

IV. Krisis sosial dan krisis politik yang mengancam keutuhan bangsa karena meledak bersamaan dengan krisis moneter 1997 bertambah parah karena selama lebih dari 3 dekade sistem pemerintahan yang sentralistik telah mematikan daya kreasi daerah dan masyarakat di daerah-daerah. Desentralisasi dan Otonomi Daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat daerah dalam pembangunan ekonomi, sosial-budaya, dan politik daerah, menghadapi hambatan dari kepentingan-kepentingan ekonomi angkuh dan mapan baik di pusat maupun di daerah. Ekonomi Rakyat di daerah-daerah dalam pengembangannya memerlukan dukungan modal, yang selama bertahun-tahun mengarus ke pusat karena sistem perbankan sentralistik. Modal dari daerah makin deras mengalir ke pusat selama krisis moneter. Undang-undang Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah dikembangkan melalui kelembagaan ekonomi dan keuangan mikro, dan peningkatan kepastian usaha di daerah-daerah. Kepastian usaha-usaha di daerah ditingkatkan melalui pengembangan sistem keuangan Syariah dan sistem jaminan sosial untuk penanggulangan kemiskinan, dan pengembangan program-program santunan sosial, kesehatan, dan pendidikan.

V. Krisis Moneter juga menciptakan suasana ketergantungan ekonomi Indonesia pada kekuatan kapitalis luar negeri, lebih-lebih melalui cara-cara pengobatan Dana Moneter Internasional (IMF) yang tidak mempercayai serta mempertimbangkan kekuatan ekonomi rakyat dalam negeri khususnya di daerah-daerah. Kebijakan, program, dan teori-teori ekonomi yang menjadi dasar penyusunannya didasarkan pada model-model pembangunan Neoklasik Amerika yang agresif tanpa mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat plural di Indonesia. Pakar-pakar ekonomi yang angkuh, yang terlalu percaya pada model-model teoritik-abstrak, berpikir dan bekerja secara eksklusif tanpa merasa memerlukan bantuan pakar-pakar non-ekonomi seperti sosiologi, ilmu-ilmu budaya, dan etika. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan makro dengan mengabaikan pemerataan dan keadilan telah secara rata-rata menaikkan peringkat ekonomi Indonesia dari negara miskin ke peringkat negara berpendapatan menengah, namun disertai distribusi pendapatan dan kekayaan yang timpang, dan kemiskinan yang luas. Reformasi ekonomi, politik, sosial-budaya, dan moral, membuka jalan pada reformasi total mengatasi berbagai kesenjangan sosial-ekonomi yang makin merisaukan antara mereka yang kaya dan mereka yang miskin, antara daerah-daerah yang maju seperti Jawa dan daerah-daerah luar Jawa yang tertinggal.

VI. Kemerosotan Etika Pembangunan khususnya di bidang hukum dan bisnis modern berkaitan erat dengan pemaksaan dipatuhinya aturan main global yang masih asing dan sulit dipenuhi perusahaan-perusahaan nasional. Aturan main globalisasi dengan paham Neoliberal yang garang terutama berasal dari ajaran “Konsensus Washington” telah menyudutkan peranan negara-negara berkembang termasuk Indonesia. KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan jalan pintas para pelaku bisnis untuk memenangkan persaingan secara tidak bermoral yang merasuk pada birokrasi yang berciri semi-feodal. Etika Ekonomi Rakyat yang jujur, demokratis, dan terbuka, yang menekankan pada tindakan bersama (collective action) dan kerjasama (cooperation), merupakan kunci penyehatan dan pemulihan ekonomi nasional dari kondisi krisis yang berkepanjangan. Inilah moral pembangunan nasional yang percaya pada kekuatan dan ketahanan ekonomi bangsa sendiri.

VII. Mengingat berbagai konstatasi di atas, kami yang mewakili:

Pusat P3R-YAE (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Perekonomian Rakyat – Yayasan Agro Ekonomika)

Komisi Ilmu-ilmu Sosial – AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)

Bina Swadaya

Perhepi (Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia)

ISI (Ikatan Sosiologi Indonesia)

Gema PKM (Gerakan Bersama Pengembangan Keuangan Mikro Indonesia),

Yang telah bahu-membahu melaksanakan Seminar Pendalaman Ekonomi Rakyat di Jakarta selama 6 bulan sejak 22 Januari hingga 2 Juli 2002 menyampaikan :



MANIFESTO POLITIK EKONOMI PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT, sebagai berikut:

A. Sistem Ekonomi Nasional

Sistem Ekonomi Nasional Indonesia adalah Sistem Ekonomi Kerakyatan yaitu ekonomi berasas kekeluargaan yang demokratis dan bermoral dengan pemihakan pada sektor ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan pada ekonomi rakyat merupakan strategi memampukan dan memberdayakan pelaku-pelaku ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan dan setengah abad Indonesia Merdeka selalu dalam posisi tidak berdaya. Prasyarat sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.

B. Paradigma Pembangunan

Moral Pembangunan yang mendasari paradigma pembangunan Indonesia yang berkeadilan sosial mencakup:

peningkatan partisipasi dan emansipasi rakyat laki-laki dan perempuan serta otonomi daerah;

penyegaran nasionalisme ekonomi melawan ketidakadilan;

pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural;

pencegahan kecenderungan disintegrasi nasional;

pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu ekonomi dan ilmu-ilmu sosial di universitas.

penghormatan HAM dan masyarakat.

C. Kebijakan dan Strategi:

1. Ketetapan Hati. Pemerintah dan wakil-wakil rakyat senantiasa berketetapan hati meningkatkan taraf kehidupan masyarakat terutama ekonomi rakyat di daerah-daerah terpencil yang menggunakan sumberdaya alam setempat, dengan kekuatan modal sendiri, teknologi tepat guna, dan pasar terbatas.

2. Kemiskinan. Kemiskinan mewarnai ekonomi rakyat sejak zaman penjajahan. Meskipun selama era Orde Baru kemiskinan absolut mulai berkurang, namun kemiskinan relatif meningkat karena perbedaan yang makin besar dalam peningkatan kesejahteraan kelompok-kelompok masyarakat. Kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang adil berpihak dan bersasaran pada kelompok yang paling miskin.

3. Pengangguran. Penduduk miskin di Indonesia bukanlah penganggur penuh, tetapi bekerja namun dengan pendapatan rendah. Mereka itulah pelaku-pelaku ekonomi rakyat yang memerlukan dukungan program-program pemberdayaan. Program-program pemberdayaan yang diprakarsai pemerintah dikembangkan menjadi program-program milik kelompok-kelompok swadaya masyarakat yang mandiri, dengan bantuan dana bergulir dari pemerintah, LSM, atau sumber-sumber dana lain.

4. Perbankan. Industri perbankan sebagai lembaga keuangan intermediasi yang telah berkembang cepat melalui kebijakan deregulasi (1983–93), dibenahi sungguh-sungguh agar tidak memperdaya tetapi benar-benar memberdayakan ekonomi rakyat. Melalui pengembangan program-program keuangan mikro, perbankan dikaitkan dengan lembaga-lembaga keuangan asli masyarakat berdasarkan adat setempat yang sudah lama diterapkan kelompok-kelompok masyarakat kecil.

5. Kebijakan pertanian yang memihak petani. Program pembangunan yang berhasil meningkatkan produksi pertanian terutama pangan, patut dipertimbangkan untuk kembali dilaksanakan, dengan reformasi Agraria, pengelolaan sumberdaya alam, dan perbaikan dasar tukar (term of trade) komoditi-komoditi pertanian, termasuk komoditi ekspor perkebunan yang dihasilkan daerah-daerah tertentu di luar Jawa.

6. Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Dalam era otonomi daerah diperlukan hubungan keuangan yang adil, imbang, dan harmonis, antara pusat dan daerah. Program-program pembangunan daerah mengembangkan potensi-potensi ekonomi dari daerah-daerah yang kaya sumbedaya alam, dengan sekaligus tidak meninggalkan daerah-daerah yang miskin sumberdaya alam namun berpotensi besar dalam sumberdaya manusia.

7. Pengelolaan Perdagangan Bebas. Proses meningkatnya perdagangan bebas sebagai konsekuensi dan kaitan eratnya dengan globalisasi yang makin garang mengharuskan Indonesia mengelola secara hati-hati perdagangan luar negerinya dan meningkatkan kerjasama ekonomi-perdagangan dalam negeri. Perdagangan ekspor-impor penting sekali, tetapi yang tidak kalah penting adalah melancarkan hubungan dagang antardaerah di Indonesia sendiri dalam rangka negara kesatuan yang kuat dan utuh. Keterpaduan hubungan ekonomi-perdagangan antardaerah merupakan kunci kemampuan dan ketahanan ekonomi nasional.

VIII. PENUTUP
(1). Krisis moneter (Krismon) dan krisis multidimensi yang mencakup berbagai bidang kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat, tidak seharusnya dijadikan alasan ekonomi Indonesia menjadi makin tergantung pada utang dan kepentingan-kepentingan ekonomi luar negeri. Sebaliknya, daya tahan ekonomi Indonesia semakin dikukuhkan di perdesaan dan daerah-daerah luar Jawa. Dalam masa dekat hubungan ekonomi pusat-daerah dan antardaerah dalam rangka otonomi daerah ditingkatkan, diserasikan, dan diselaraskan. Peningkatan daya tahan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi rakyat lebih mendesak ketimbang peningkatan daya saing yang liberal-kapitalistik. Gerakan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat makin digalakkan agar berperan makin besar dalam memajukan perekonomian nasional yang tangguh.
(2). Manifesto Politik Ekonomi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat merupakan manifestasi kesadaran akan kekeliruan “eksperimen” sistem ekonomi yang tidak mempercayai rakyat. Penelitian demi penelitian ke daerah-daerah dan desa-desa di seluruh Indonesia menunjukkan betapa krisis moneter yang berkepanjangan tidak menghancurkan ekonomi Indonesia, dan betapa ramalan akan terjadinya “kiamat” dalam perekonomian Indonesia benar-benar keliru. Pesimisme berlebihan tentang masa depan perekonomian Indonesia sebaiknya tidak dibiarkan. Sebaliknya optimisme yang penuh kewaspadaan akan menjamin tercapainya sasaran pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasar Pancasila.
(3). Melalui pengkajian ulang model pembangunan ekonomi Neoklasik ala Amerika yang kapitalistik, neoliberal, dan non-kultural, Indonesia dapat menghindari proses imperialisme intelektual yang tanpa disadari telah mempertukarkan tiga setengah abad penjajahan fisik dengan tiga setengah dasawarsa penjajahan Neoliberal. Sungguh sulit membayangkan masa depan bangsa jika cendekiawan muda Indonesia tidak menyadarinya dan tidak mampu menyiasatinya.

Bung Hatta - Sjafruddin dan PDRI

Pada tanggal 12 Agustus 1902, lahirlah seorang putra bangsa di Bukittinggi, Minangkabau. Putra itu adalah Dr. H. Mohammad Hatta yang kita kenal sebagai Proklamator Kemerdekaan RI, Wakil Presiden pertama, Perdana Menteri RI dan Perdana Menteri RIS 1049/1950. Barangkali tidak perlu dijelaskan lagi bahwa tokoh Proklamator Kemerdekaan RI ini seorang tokoh teladan, jujur, lurus, disiplin, sederhana, taat beragama dan tokoh politik dan ekonomi yang merakyat. Dalam rangka mengenang jasa-jasanya untuk negara dan bangsa, penulis ingin mengemukakan secuil episode perjuangan kepemimpinan Bung Hatta dan hubungannya dengan PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia) yang berpusat di Sumatera 1948/1949. Sungguh amat langka kita baca hubungan Hatta dengan PDRI atau betapa dan bagaimana peranan Bung Hatta dalam PDRI.

Kebijakan Nasional Dalam Perencanaan Tata Ruang

Kebijakan Nasional Dalam Perencanaan Tata Ruang

KEBIJAKAN NASIONAL DALAM PERENCANAAN TATA RUANG
”merealisasikan hak partisipasi masyarakat dalam perencanaan tata ruang”
Oleh : Handiman Rico
Divisi Riset JKPP - Bogor

LATAR BELAKANG

Konsepsi peran serta masyarakat, walaupun berbagai pihak telah berkeinginan menetapkannya sejak tahun 80-an, tetapi secara formal baru terwujud konsepsinya di tahun 1992 melalui pengundangan UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang yang di sahkan pada tanggal 13 Oktober 1992. Hal ini juga sebagai upaya mengantisipasi dan menjaga kesinambungan pembangunan. Selanjutnya diikuti oleh Peraturan Pemerintah , pada tanggal 3 Desember 1996, yaitu PP No.69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.

Disamping itu pemerintah telah mempersiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 1998 tentang Tatacara Peranserta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Dalam perundangan tersebut di amanatkan bahwa untuk penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat. Peran dan keikutsertaan masyarakat dalam melaksanakan dan mengamankan aturan tersebut amat sangat penting artinya karena hasilnya akan dinikmati kembali oleh masyarakat di wilayahnya.

Selanjutnya dengan merujuk pada TAP MPR IV/MPR/2000 tentang rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah yaitu “peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas masyarakat serta aparatur pemerintahan di daerah” terlihat jelas pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam berbagai proses penyelenggaraan pembangunan, termasuk didalamnya dalam proses penataan ruang. Semangat tersebut sejalan dengan bunyi pasal 12 UU No 24 Tahun 1992 bahwa “ Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah dan Masyarakat” . Prinsip tersebut seiring dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1996 yang mengedepankan Pemerintah sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pelaku atau stakeholder utama pembangunan.

PP No. 69 Tahun 1996 tentang “ Pelaksanaan hak dan kewajiban, serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam Penataan Ruang ” diatur hal-hal yang berkaitan dengan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat, Bentuk Peran Serta Masyarakat, Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat diatur berdasar tingkatan hirarki Pemerintahan dari tingkat Nasional, tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Dalam PP ini diatur secara rinci pula hak masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Tidak hanya hak, tetapi diatur pula kewajiban masyarakat dalam proses Penataan ruang.

Peraturan Pemerintah tersebut digagas oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Perekonomian) merangkap sebagai Ketua Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (ditunjuk sebagai koordinator penataan ruang berdasarkan Keputusan Presiden No.62 Tahun 2000 tentang koordinasi penataan ruang nasional) untuk mengatur tata cara pelaksanaannya di Tingkat Pusat. Kemudian dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk tata cara pelaksanaan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada konteks ini difokuskan pada proses perencanaan tata ruang

PEMBANGUNAN MILENIUM ( Millennium Development Goals/MDGs )

Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bulan September 2000, sebanyak 189 negara anggota PBB yang sebagian besar diwakili oleh kepala pemerintahan sepakat untuk mengadopsi Deklarasi Milenium, negara-negara anggota PBB kemudian mengadopsi Tujuan Pembangunan Milenium ( Millennium Development Goals/MDGs ).

Saat ini MDG telah menjadi salah satu acuan penting dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, mulai dari tahap perencanaan seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga tahap pelaksanaannya. MDG telah pula menjadi dasar perumusan Strategi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat nasional dan daerah.

Beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Indonesia ke depan adalah sebagai berikut:

  • Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi,
  • Kualitas sumber daya manusia Indonesia masih rendah,
  • Masih kurang menyatunya kegiatan perlindungan lingkungan hidup dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam sehingga sering melahirkan konflik kepentingan antara ekonomi sumber daya alam (pertambangan, kehutanan) dengan lingkungan,
  • Kesenjangan pembangunan antar daerah masih lebar, seperti antara Jawa – luar Jawa, antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) – Kawasan Timur Indonesia (KTI), serta antara kota – desa,
  • Kualitas dan pelayanan infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih dan masih tertundanya pembangunan infrastruktur baru,
  • Masih adanya potensi aksi separatisme dan konflik horizontal.

Dalam rangka menjawab semua tantangan dalam pembangunan Indonesia 2004-2009, Pemerintah Indonesia menetapkan tiga agenda pembangunan jangka menengah yaitu:

  • Menciptakan Indonesia yang aman dan damai,
  • Menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis,
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Khusus terkait agenda yang ketiga, prioritas pembangunan dan arah kebijakannya adalah sebagai berikut: penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran, peningkatan investasi, revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan, pembangunan perdesaan dan pengurangan ketimpangan antar wilayah, peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial, pembangunan kependudukan yang berkualitas, dan percepatan pembangunan infrastruktur .

PENATAAN RUANG DALAM PENGEMBANGAN WILAYAH

Kebijakan sentralisasi pada masa lalu membuat ketergantungan daerah-daerah kepada pusat semakin tinggi dan nyaris mematikan kreatifitas masyarakat beserta seluruh perangkat Pemerintah di daerah. Sementara itu dalam era desentralisasi, partisipasi masyarakat dan azas keterbukaan cenderung untuk dijadikan pedoman dengan asumsi bahwa pelaksanaan prinsip tersebut akan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain, terdapat rasa memiliki masyarakat terhadap kebijakan yang ditetapkan dan muncul komitmen untuk melaksanakannya sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan.

Pada posisi lain dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah, telah memberikan legitimasi untuk menyerahkan kewenangan dalam proses penyelenggaraan penataan ruang kepada daerah. Konsekuensi dari kondisi tersebut antara lain adalah memberikan kemungkinan banyaknya Kabupaten/Kota yang lebih memikirkan kepentingannya sendiri, tanpa memikirkan sinergi dalam perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pembangunan dengan Kabupaten/Kota lainnya untuk sekedar mengejar targetnya dalam lingkup “kacamata” masing-masing.

Untuk mensinergikan kepentingan masing-masing Kabupaten/Kota diperlukan satu dokumen produk penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengutamakan peran masyarakat secara intensif.

Pada akhirnya, penataan ruang diharapkan dapat mendorong pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat ( city as engine of economic growth ) yang berkeadilan sosial ( social justice ) dalam lingkungan hidup yang lestari ( environmentaly sound ) dan berkesinambungan ( sustainability sound ) melalui penataan ruang.

PARADIGMA PENATAAN RUANG

Dalam rangka menerapkan penataan ruang untuk pada akhirnya mewujudkan pengembangan wilayah seperti yang diharapkan, maka terdapat paradigma yang harus dikembangkan sebagai berikut:

  • Otonomi Daerah (UU No.22/1999)/( UU 32/2004) , mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Globalisasi
  • Pembangunan wilayah tidak terlepas dari pembangunan dunia, investor akan menanamkan modalnya di daerah yang memiliki kondisi politik yang stabil dan didukung sumberdaya yang memadai
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi Good Governance
  • Iklim dan kinerja yang baik dalam pembangunan perlu dijalankan. Karakteristiknya adalah partisipasi masyarakat, transparasi, responsif dan akuntabilitas

STRATEGI PARTISIPATIF MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG

Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 menyebutkan bahwa ” ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya ”. Selanjutnya, tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Pengertian penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk didalamnya penataan ruang kota.

Beberapa persoalan dalam penataan ruang adalah:

  • Kebijakan Pemerintah yang tidak sepenuhnya berorientasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak terlibat langsung dalam pembangunan.
  • Tidak terbukanya para pelaku pembangunan dalam menyelenggarakan proses penataan ruang ( gap feeling ) yang menganggap masyarakat sekedar obyek pembangunan.
  • Rendahnya upaya-upaya pemerintah dalam memberikan informasi tentang akuntabilitas dari program penataan ruang yang diselenggarakan, sehingga masyarakat merasa pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan aspirasinya.
  • Walaupun pengertian partisipasi masyarakat sudah menjadi kepentingan bersama ( common interest ), akan tetapi dalam prakteknya masih terdapat pemahaman yang tidak sama. Hal ini ditunjukkan dimana Pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat, akan tetapi masyarakat merasa tidak cukup hanya dengan proses tersebut. Jadi semua proses keputusan yang diambil harus melibatkan masyarakat.
  • Tidak optimalnya kemitraan atau sinergi antara swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan ruang.
  • Persoalan yang dihadapi dalam perencanan partisipatif saat ini antara lain panjangnya proses pengambilan keputusan. Jarak antara penyampaian aspirasi hingga jadi keputusan relative jauh. UU 32/2004 (UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 25 Tahun 2000) tentang Otonomi Daerah maka telah menggeser pemahaman dan pengertian banyak pihak tentang usaha pemanfaatan sumber daya alam, terutama asset yang selama ini diangap untuk kepentingan Pemerintahan Pusat dengan segala perizinan dan aturan yang menimbulkan perubahan kewenangan. Perubahan sebagai tanggapan dari ketidak adilan selama ini, seperti perubahan dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak diikuti oleh aturan yang memadai serta tidak diikuti oleh batasan yang jelas dalam menjaga keseimbangan fungsi Regional atau Nasional. Meskipun di dalam UU tersebut desa juga dinyatakan sebagai daerah otonom, namun tidak memiliki kewenangan yang jelas. Dengan kata lain, sebagian besar kebijakan publik, paling rendah masih diputuskan di tingkat kabupaten. Padahal, mungkin masalah yang diputuskan sesunggguhnya cukup diselesaikan di tingkat local/desa. Jauhnya rentang pengambilan keputusan tersebut merupakan potensi terjadinya deviasi, baik yang pada gilirannya menyebabkan banyak kebijakan publik yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Berdasar persoalan-persoalan tersebut, upaya keras untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang sesungguhnya harus diupayakan. Maka kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (ornop), tokoh masyarakat, dewan perwakilan rakyat, dan pihak-pihak terkait lainnya perlu disinergikan.

TANTANGAN DALAM MENERAPKAN PERENCANAAN PARTISIPATIF MASYARAKAT

Hambatan dan tantangan terbesar dari penerapan perencanaan partisipatif adalah resistensi birokrasi ( mental block ) dan politisi, serta menganggap kapasitas masyarakat dan perangkat pemerintahan desa masih sangat terbatas baik teknis maupun sikap/perilaku berdemokrasi. Resistensi birokrasi terutama berkaitan dengan pembagian/pendelegasian kewenangan dan perimbangan keuangan. Sebagian besar birokrat masih keberatan apabila kewenangannya diserahkan yang akan membawa konsekuensi berkurangnya anggaran dinas/instansi yang dikuasainya. Selain itu, masih banyak peraturan birokrasi yang berorientasi “proyek”. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan institusi local (kelembagaan partisipasi masyarkat) pun dilaksanakan dengan pendekatan proyek. Untuk mengatasi hal ini, langkah yang harus ditempuh antara lain: Pemaksaan melalui pembaruan kebijakan/peraturan perundang-undangan yang lebih prodemokrasi/partisipasi ( structural ); dan pendekatan social-kultural ( mental treatment , pendidikan dan latihan, dsb).

Resistensi politisi diperkirakan akan muncul karena salah satu konsekuensi dari desentralisasi fiscal adalah berkurangnya anggaran daerah yang berarti juga mengurangi nominal anggaran legislative. Hal ini lebih mudah diselesaikan melalui pendekatan politik dengan mengedepankan sikap kenegarawanan.

Tantangan terberat adalah bagaimana agar manajemen partisipatif ini tidak terdistorsi dan dimanipulasi oleh kelompok tertentu, seperti elit desa dan sebagainya. Karena itu, pengembangan system/mekanisme perumusan/pengambilan kebijakan public, termasuk resolusi konflik, serta peningkatan kapasitas masyarakat dan modal sosial sangat mendesak dilakukan.

Akhirnya, pengembangan manajemen partisipatif ini tidaklah mudah. Dibutuhkan kesabaran, keuletan dan komitmen yang tinggi untuk mewujudkannya.

Mengingat partisipasi adalah salah satu elemen penting dalam governance maka untuk mendorong terciptanya good governance , banyak organisasi memilih isu partisipasi sebagai strategi awal mewujudkan good governance . Strategi yang diambil organisasi civil society umumnya dilandasi analisis situsasi yang mengemukakan adanya tiga hambatan utama menuju partisipasi yang baik (Hetifah. 2000), yaitu:

  • Pertama, hambatan structural yang membuat iklim atau lingkungan menjadi kurang kondusif untuk terjadinya partisipasi. Di antaranya adalah kurangnya kesadaran berbagai pihak akan pentingnya partisipasi serta kebijakan maupun aturan yang kurang mendukung partisipasi termasuk kebijakan desentralisasi fiskal.
  • Kedua, adalah hambatan internal masyarakat sendiri, diantaranya kurang inisiatif, tidak terorganisir dan tidak memiliki kapasitas memadai untuk terlibat secara produktif dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini terjadi antara lain akibat kurangnya informasi.
  • Ketiga, adalah hambatan akibat kurang terkuasainya metode dan teknik-teknik partisipasi.

UPAYA PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Pelibatan masyarakat dalam penataan ruang untuk mendukung pembangunan wilayah, maka beberapa prinsip dasar yang perlu diperankan oleh pelaksana pembangunan adalah sebagai berikut:

• Menempatkan masyarakat sebagai pelaku yang sangat menentukan dalam proses penataan ruang;

• Memposisikan pemerintah sebagai fasilitator dalam proses penataan ruang;

• Menghormati hak yang dimiliki masyarakat serta menghargai kearifan lokal dan keberagaman sosial budayanya;

• Menjunjung tinggi keterbukaan dengan semangat tetap menegakkan etika dan moral;

• Memperhatikan perkembangan teknologi dan profesional.

Prinsip - prinsip dasar tersebut dimaksudkan agar masyarakat sebagai pihak yang paling terkena akibat dari penataan ruang harus dilindungi dari berbagai tekanan dan paksaan pembangunan yang dilegitimasi oleh birokrasi yang sering tidak dipahaminya. Masyarakat juga bagian dari Rakyat Indonesia yang sudah sepatutnya mendapat perlindungan HAM yang dapat dirumuskan dalam perencanaan tata ruang, seperti hak memiliki rasa aman terhadap keberlanjutan ekonomi, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, hak untuk mendapatkan rasa aman terhadap bencana dan lainnya.

Mengacu pada prinsip tersebut sebenarnya telah banyak keterlibatan masyarakat dalam berbagai tingkatan proses pembangunan, termasuk dalam proses Penataan Ruang.

STRATEGI PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Strategi yang perlu dilakukan dalam mendorong proses partisipasi menuju good government di Indonesia adalah:

a. Peningkatan Kesadaran ( Awareness Raising )

  • Memperkaya konsep – konsep pembangungan partisipatoris dalam pengembilan keputusan publik.
  • Mendorong kesadaran eksekutif dan legislatitif agar lebih membuka diri terhadap partisipasi masyarakat/warga. Ratusan bahkan ribuan seminar, workshop dan pelatihan telah dilakukan untuk mengangkat aspek partisipasi ke dalam proses pembangunan.
  • Mendorong permintaan yang lebih besar untuk partisipasi dan akuntabilitas dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebutuhan dan hak mereka berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan publik. Kegiatan utama berupa pendampingan, pelatihan serta kampanye publik.

b. Advokasi Kebijakan ( Policy Advocacy )

  • Membangun legal framework berupa kebijakan dan peraturan yang mendorong partisipasi.
  • Memberikan insentif/penghargaan terhadap inovasi untuk mendorong partisipasi.
  • Mendorong terbentuknya berbagai partnership antara Pemerintah dengan komponen civil society dengan jalan mendesain dan melakukan uji coba proyek – proyek inovatif dan partisipatif.
  • Memantau program/proyek pemerintah khususnya yang mengandung komponen partisipasi.
  • Mempengaruhi kebijakan dan strategi lembaga – lembaga donor internasional tentang partisipasi dan governance. Caranya antara lain dengan aktif terlibat dalam proses konsultasi yang dilakukan berbagai lembaga donor ketika melakukan policy dan strategi bantuannya. Cara lain adalah melakukan pemantauan proyek pembangunan yang dibiayai lembaga keuangan.

c. Pengembangan Institusi ( Institution Building )

  • Mendorong terbentuknya Forum Tata Ruang sebagai wujud konsultasi publik.
  • Memperbaiki kualitas partisipasi antara lain dengan menjamin keterlibatan kelompok perempuan dan kelompok marjinal lainnya dalam proses partisipasi
  • Memperkuat jaringan antar-NGOs di daerah agar terjadi shared learning antar-institusi sehingga menjadi lebih efektif menjalankan perannya mendorong good governance .
  • Memfasilitasi upaya penguatan institusi melalui civil education untuk membangun dan mengembangkan kekuatan serta mengasah keterampilan berpartisipasi secara efektif.

d. Pengembangan Kapasitas ( Capacity Building )

  • Mengembangkan berbagai metode alternatif dan teknik – teknik partisipasi.
  • Menyediakan skilled facilitator untuk memfasilitasi proses partisipasi. Pelatihan untuk Community Organiser (CO) dilakukan oleh banyak lembaga untuk mengkader fasilitator – fasilitator handal
  • Membangun system informasi dan komunikasi berbagai komunitas ( community based development) .
  • Melakukan pelatihan penggunaan metode partisipatoris baik untuk aparat pemerintah, aktivis, LSM maupun masyarakat.

PENUTUP

Pelibatan masyarakat dalam penataan ruang menjadi sangat relevan dalam rangka menciptakan wilayahnya, yaitu tata ruang yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang asri. Berdasarkan pada beberapa hal yang telah diuraikan maka beberapa hal pokok yang terkait Penataan Ruang dalam rangka Pelibatan Masyarakat sebagai berikut:

  • Penatan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang mutlak dibutuhkan dalam rangka menjamin hak kepemilikan setiap orang, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dan mengelola perkembangan pembangunan yang terjadi ( development growth management ).
  • Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang tersebut perlu melibatkan masyarakat dengan pendekatan community driven planning . Dengan pendekatan ini diharapkan :
  • Terciptanya kesepakatan dan aturan main di masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial disebabkan program penataan ruang yang disusun sesuai dengan aspirasinya.
  • Meningkatnya rasa memiliki masyarakat terhadap program pemanfaatan ruang yang sejalan dengan terakomodasinya aspirasi masyarakat dalam program penataan ruang.
  • Mewujudkan masyarakat mandiri yang dapat memenuhi dan mengupayakan pemenuhan kebutuhannya sendiri seiring dengan proses pembelajaran berpartisipasi yang terkandung dalam pendekatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
  • Meningkatnya legitimasi program pembangunan Kabupaten/Kota karena disepakati secara bersama-sama yang pada akhirnya dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
  • Dengan meningkatnya peran serta masyarakat dalam Penataan ruang maka good governance dapat diwujudkan yang pada akhirnya semakin meningkatkan efesiensi dan efektifitas pembangunan wilayah. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pembangunan akan lebih bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, bermoral dan beretika yang berorientasi pada rakyat.
Sumber : bakosurtanal.go.id

Pro dan Kontra Pemanasan Global (Global Warming)

Meskipun (menurut perasaan) temperatur di sekitar kita terlihat berfluktuasi secara tetap, namun pada kenyataannya (berdasarkan data yang ada) ternyata selama 50 tahun terakhir ini temperatur rata-rata di Bumi telah naik secara cepat. Penyebab utama naiknya temperatur Bumi adalah akibat efek rumah kaca yang menurut sebagian ahli disebabkan oleh meningkatnya kandungan gas Karbon Dioksida (CO2) dan partikel polutan lainnya di atmosfer Bumi. Diibaratkan selimut, gas-gas tersebut akan menghalangi energi panas yang dipantulkan kembali oleh Bumi ke ruang angkasa.

Untuk membayangkan efek rumah kaca ini sangat mudah. Mungkin ada di antara anda yang sudah pernah merasakan bagaimana ketika pertama kali memasuki sebuah mobil yang diparkir di tempat yang panas. Temperatur di dalam mobil akan terasa lebih panas daripada temperatur di luar, karena energi panas yang masuk ke dalam mobil terperangkap di dalamnya dan tidak bisa keluar.

Pada kondisi yang normal, efek rumah kaca adalah "baik" karena dengan demikian Bumi akan menjadi hangat dan dapat menjadi tempat hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Tanpa efek rumah kaca, bagian Bumi yang tidak terkena sinar matahari akan menjadi sangat dingin seperti di dalam freezer lemari es anda (-18C). Sejarah terbentuknya Bumi hingga bisa ditempati oleh manusia seperti saat ini sebenarnya tak lepas dari 'jasa' efek rumah kaca. Jadi sebenarnya yang namanya efek rumah kaca itu sudah ada sejak jaman dahulu kala seiring dengan proses terbentuknya Bumi.

Kondisi akan menjadi tidak baik jika kandungan gas-gas rumah kaca di atmosfer Bumi semakin hari semakin meningkat. Kenapa demikian? karena dengan semakin meningkatnya gas-gas rumah kaca, semakin memanas pula Bumi, akibatnya akan terjadi pencairan es di daerah kutub yang dapat menenggelamkan sebagian daratan tempat manusia dan makhluk-makhluk hidup darat lainnya tinggal.

Gas rumah kaca yang saat ini banyak disalahkan oleh sebagian ahli pengusung isu pemanasan global adalah gas CO2 di atmosfer. Sementara sebagian ahli lain berpendapat bahwa sebenarnya jumlah CO2 di atmosfer tidak cukup signifikan untuk dijadikan "kambing hitam" pemanasan global karena jumlahnya yang hanya 0.04%. Selain itu, para ahli ini juga menyatakan bahwa seluruh gas yang ada di atmosfer adalah gas rumah kaca, tanpa terkecuali dimana komposisi terbesar adalah nitrogen (78%), oksigen (21%) dan uap air (hingga 3%). Nah lo, pusing
kan jadinya? Santai, tidak perlu pusing...

Lalu, apakah yang menyebabkan meningkatnya kandungan karbon dioksida dan partikel polutan di atmosfer? Ternyata kontribusi terbesar adalah akibat pemakaian bahan bakar fosil seperti batubara, gas dan minyak Bumi. Ketiga jenis bahan bakar tersebut adalah yang paling murah saat ini jika dibandingkan dengan sumber energi lainnya. Pemakaiannya pun dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang sangat berarti setelah tercetusnya revolusi industri. Apalagi kalau sekarang kita sering merasakan kemacetan di mana-mana akibat jumlah kendaraan bermotor dan "bermobil" yang meningkat. Pabrik/industri yang tumbuh di mana-mana untuk memenuhi pola konsumsi masyarakat modern yang semakin hari semakin meningkat. Namun hal ini juga disangkal oleh sebagian ahli. Menurut mereka, kontribusi dari penggunaan bahan bakar fosil di seluruh dunia dalam menambah jumlah CO2 hanyalah 0,013% (sedikit sekali bukan?). Wah jadi makin seru deh sampai di sini...

Pro dan kontra terus terjadi, namun demikian seiring dengan adanya Protokol Kyoto (1997), Beberapa negara maju sepakat untuk mengurangi jumlah emisi gas CO2 dengan mengurangi pemakaian bahan bakar fosil sebanyak 30% dalam 10 tahun ke depan. Untuk itu saat ini beberapa negara maju/industri telah mencoba mengembangkan metode dan teknologi dalam rangka memanfaatkan sumber-sumber energi alternatif yang (lebih) ramah lingkungan, terutama sumber energi yang terbarukan.

Apa itu energi terbarukan? Energi terbarukan adalah lawan kata dari energi tak terbarukan (anak kecil juga tahu kalau gitu sih). Jadi begini, energi terbarukan adalah energi yang dapat dipakai secara terus- menerus tanpa perlu kuatir sumber dari energi tersebut akan habis. Lawan katanya adalah energi tak terbarukan yaitu energi yang jika dipakai secara terus-menerus akan habis pada suatu waktu tertentu. Jadi jelas
kan sekarang? Apa saja contoh dari energi terbarukan? banyak sekali, seperti energi angin, matahari, panas bumi, air, dan biomassa (berasal dari tanaman perkebunan, pertanian, hutan, sampah, dan peternakan).

Sebenarnya, secara alamiah di alam, akibat adanya interaksi antara laut dan udara (seperti TNI aja ya?), jumlah energi panas yang ada di atmosfer dan di permukaan laut akan dapat dikontrol oleh mekanisme global conveyor belt. Apa itu global conveyor belt? Global conveyor belt adalah sirkulasi global yang berperan dalam mentransfer (memindahkan) energi panas dari suatu tempat ke tempat lainnya melalui aliran udara dan air laut. Pola iklim di bumi diatur oleh mekanisme ini.

Satu hal yang perlu diingat adalah bahwa 'ketakutan' dan analisis sebagian ahli akan pemanasan global selama ini masih baru didasarkan melulu pada hasil model numerik yang belum secara 'sungguh-sungguh' dibandingkan dengan data pengamatan. Selain itu, kebanyakan model yang digunakan saat ini masih jauh dari sempurna dalam merumuskan mekanisme rumit sesungguhnya yang terjadi di Bumi.

Memang pemanasan global sedang dan terus akan terjadi, demikian juga dengan efek rumah kaca. Mencairnya es yang terbentuk sejak jaman es pun terus berlangsung karena memang temperatur bumi mengalami perubahan dari semenjak es itu dahulu terbentuk, permukaan laut pun terus mengalami kenaikan (yang dikenal dengan istilah sea level rise). Siklus seperti itu terus terjadi dan takkan terhindarkan. Sebagian pakar menyatakan bahwa fenomena itu masih merupakan suatu kewajaran yang memang harus terjadi dan tak perlu ditakutkan, sementara itu pakar yang lain -seperti yang telah saya tuliskan di atas- menyatakan bahwa dalam kurun waktu 50 tahun terakhir ini "kecepatan" dari fenomena ini meningkat dan berada pada level yang "sangat mengkhawatirkan", artinya jika "masa mengkhawatirkan" ini tidak segera diredam, maka ke depannya peradaban manusia akan mengalami masalah yang serius.

Jadi memang tak ada salahnya untuk membuat suatu aksi yang positif. Setidaknya, dengan mengurangi emisi CO2 dan mengurangi pemakaian bahan bakar fosil serta mencoba alternatif energi ramah lingkungan dan terbarukan, akan menjadikan Bumi sedikit bersih dari polutan yang telah membuat manusia sesak nafas dan teracuni paru-parunya. Apalagi untuk Indonesia yang saat ini berada pada tingkat polusi yang katanya sudah agak membahayakan bagi kesehatan penduduknya.

Pemanasan Global dan Membekunya Eropa

Ada sebuah artikel menarik dari Science Daily yang pernah saya baca yang membahas tentang dampak dari pemanasan global di Eropa. Artikel ini ditulis berdasarkan pada hasil simulasi numerik jangka panjang tentang apa yang akan terjadi jika laju penambahan gas rumah kaca terus bertambah di atmosfer Bumi. Dalam jangka panjang, ternyata Eropa akan semakin dingin jika pemanasan global terus berlangsung. Pertanyaannya adalah: “Apa yang menyebabkan Eropa akan semakin dingin?”

Untuk membahas masalah ini, sebelumnya anda perlu tahu tentang apa yang disebut dengan Great Ocean Conveyor Belt, yaitu sebuah sirkulasi laut global yang di dalam sirkulasi tersebut terjadi pemindahan energi panas yang diserap oleh laut dari daerah tropis -yang mengalami radiasi matahari yang relatif tetap sepanjang tahun- ke daerah lintang menengah dan tinggi yang menerima energi radiasi matahari yang berbeda pada saat musim dingin dan panas (akibat sumbu rotasi bumi yang membentuk sudut 23.5 derajat terhadap garis edarnya).

Akibat suhu yang dingin di sekitar kutub utara (
Greenland), maka akan terjadi pembekuan air laut. Pembekuan air laut ini akan melepaskan garam yang terkandung di dalam air laut tersebut (oleh sebab itu, kenapa es di kutub tidak berasa asin karena garamnya tidak ikut membeku). Pelepasan garam ini akan menjadikan salinitas air laut menjadi lebih tinggi sehingga densitas air laut di sana pun menjadi lebih tinggi pula, akibatnya massa air laut akan turun (dikenal sebaga fenome sinking atau downwelling atau bisa juga disebut sebagai arus laut yang bergerak ke kedalaman). Kekosongan akibat turunnya massa air laut yang memiliki densitas yang besar tersebut akan diisi oleh massa air laut di sekitarnya, yaitu dari daerah lintang yang lebih rendah atau daerah tropis. Air laut di tropis yang hangat inilah yang menjadikan iklim di lintang menengah dan tinggi tetap cukup hangat.

Pemanasan global akan menyebabkan terjadinya pencairan es di kutub. Hal ini menyebabkan bertambahnya jumlah air, sehingga terjadi pengenceran air laut. Akibatnya, densitas air laut menjadi berkurang sehingga proses sinking atau downwelling pun akan melemah. Melemahnya proses ini akan mengurangi jumlah air hangat yang masuk dari daerah tropis. Akibat selanjutnya, iklim di lintang menengah dan tinggi tidak lagi sehangat sebelumnya, dan ini yang akan memicu terjadinya Eropa yang membeku dalam jangka panjang.
Nah, kalau Eropa akan membeku dalam jangka panjang akibat pemanasan global, lalu apa yang akan terjadi dengan daerah tropis? Mungkin lain kali saya akan bahas hal ini.

Written By : oseanografi.blogspot.com, Sumber : www.ubb.ac.id

Kerawanan Peta Rawan Bencana dan Kesiapan Menghadapi Bencana

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) telah mengimbau daerah membuat sendiri peta rawan bencana. Pemetaan itu berguna untuk mengantisipasi dan evakuasi bila bencana datang.

"Kita harapkan tiap daerah punya produk-produk seperti pemetaan rawan bencana dan evakuasi sehingga bila bencana datang daerah bisa mengambil tindakan yang cepat. Jangan hanya bergantung kepada pusat," kata Kepala Bakorsurtanal R. W. Matindas. BAKOSURTANAL tidak melakukan pemetaan itu karena peta dasar rupa bumi yang diproduksi terbatas pada skala 1:25.000. Sedangkan untuk perencanaan antisipasi dan evakuasi bencana alam daerah diperlukan peta yang lebih detil yaitu skala 1:2.500, jelas Matindas.
Sejauh ini BAKOSURTANAL hanya bertugas membuat sistem standar agar sebuah peta yang dibuat oleh instansi tertentu mudah dimengerti oleh instansi lainnya.

Jenis Peta

Peta yang lazim disebut peta rawan bencana adalah peta tematik, artinya peta yang mengusung hanya satu atau beberapa tema. Ini berbeda dengan peta umum yang menyajikan kondisi topografi (seperti lokasi jalan, gunung, sungai, informasi ketinggian, dan tutupan lahan) dan batas administrasi (batas kecamatan atau kabupaten) yang biasa disebut peta rupa bumi (sebagai terjemahan dari topographic map). Peta rupa bumi biasanya dijadikan peta dasar bagi berbagai peta tematik yang dibuat secara spesifik untuk keperluan khusus.


Pembuatan peta rupa bumi menjadi tugas BAKOSURTANAL, ini adalah pekerjaan yang tidak akan pernah selesai. Peta dalam skala kecil sudah tersedia untuk wilayah Indonesia, bahkan BAKOSURTANAL telah meluncurkan produk peta skala 1 berbanding 1 juta yang dapat dimiliki publik secara gratis. Untuk skala lebih besar dengan tingkat informasi yang lebih rinci, harus diketahui dan diakui, belum seluruh Indonesia dapat dipetakan. Memang untuk Jawa, Bali, dan NTB, misalnya, skala dengan tingkat kedetailan 1:25.000 sudah tersedia, bahkan dalam versi digital. Kalaupun semua wilayah sudah terpetakan untuk tingkat skala tertentu, kondisi alam yang terus berubah menuntut pembaruan secara kontinu terhadap peta-peta yang ada.

Lemahnya Koordinasi
Pembuatan peta rawan bencana baru sering dibicarakan dan mulai dibuat setelah gempa dan tsunami Aceh akhir tahun 2004. Sebagai contoh, di situs web Bakornas PBP hanya ada dua peta rawan bencana yang ada: peta lokasi gunung berapi yang dibuat Departemen ESDM dan peta daerah rawan tsunami yang dibuat BAKOSURTANAL. Kita mengalami kerawanan peta rawan bencana dalam arti keberadaan peta-peta itu belum memadai.
Tidak hanya BAKOSURTANAL, beberapa lembaga lain seperti Lapan, departemen, dan universitas berlomba membuat peta semacam ini. Kurangnya jumlah peta rawan bencana adalah satu hal, tetapi masalah koordinasi adalah hal yang lebih rumit. Hingga kini belum ada ketegasan siapa yang berhak mengelola peta-peta tematik seperti ini. Seperti halnya bidang lain, ego-sektoral masih bermain sehingga jangankan untuk berbagi secara gratis, dengan membayar pun belum tentu peta-peta itu bisa diperoleh. Dalam hal ini Bakornas PBP semestinya melakukan peranannya yang lebih besar. Keterlambatan keseriusan pemerintah mengurusi lembaga ini, membuat kita kalang kabut menangani berbagai bencana yang terjadi. Perhatian pemerintah pun mulai diberikan setelah gempa dan tsunami Aceh.
Bakornas PBP seharusnya menjadi koordinator bagi lembaga-lembaga pembuat peta, menginventarisasi, dan mengatur sosialisasi peta-peta itu. Data BAKOSURTANAL mengandung segudang data spasial (keruangan), Lapan yang memiliki setumpuk citra satelit, Dephut yang memiliki peta informasi hutan, BMG bertugas memantau meteorologi dan geofisika, serta informasi lembaga-lembaga lain yang terkait bencana alam, seharusnya terdistribusi ke masyarakat melalui Bakornas PBP.

Peta Saja Tidak Cukup
Sosialisasi peta rawan bencana memang diperlukan, tetapi itu saja tidak cukup.
Pertama, tingkat apresiasi masyarakat terhadap peta belum seperti di negara maju. Kemampuan masyarakat membaca dan mengekstrak informasi dari peta, mungkin masih jauh dari yang diharapkan. Pelajaran membaca peta, yang merupakan bagian geografi atau IPS, tidak terlalu mendapat perhatian di sekolah. Akibatnya, jika terjadi bencana, masyarakat tidak menggunakan peta. Itu terjadi karena masyarakat buta peta, dalam arti tidak terlalu memahami pentingnya sebuah peta.

Kedua, yang lebih penting adalah sosialisasi kesiapan menghadapi bencana. Jika kita tahu daerah kita rawan bencana, so what? Kesadaran bahwa kita ”hidup di tengah bencana” harus ditanamkan ke masyarakat. Mencontoh masyarakat Jepang yang wilayahnya rawan gempa dan tsunami misalnya, semua aktivitas pembangunan dan kehidupan di sana diarahkan dengan kesadaran akan bencana ini. Perencanaan pembangunan dan konstruksi bangunan disesuaikan dengan kemungkinan terjadinya gempa dan tsunami.

Belajar dari masyarakat Simeulue, Aceh, ketika gempa terjadi pada tahun 2004 lalu, dengan sistem peringatan dini tradisional yaitu smoong, masyarakat segera mengambil langkah penyelamatan untuk mengurangi dampak bencana. Ini menunjukkan, dalam penanganan bencana, manajemen, aturan dan mekanisme yang dipatuhi, ternyata lebih penting daripada teknologi yang digunakan. Adalah tugas pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk menciptakan smoong-smoong lain.

Kita bisa belajar dari negara lain seperti Amerika Serikat yang ancaman bencananya luar biasa dan bervariasi. Di pantai timur dan tenggara, badai selalu mengancam. Di wilayah tengah, tornado selalu muncul dari awal musim semi hingga awal musim gugur. Wilayah barat seperti California adalah labil secara tektonik sehingga rawan gempa. Di selatan, bahaya kebakaran hutan harus diwaspadai pada musim panas. Di sana sosialisasi bahwa bencana selalu mengancam terus dilakukan, dan yang amat efektif adalah dilakukan di sekolah-sekolah. Drill (latihan evakuasi kalau ada bencana) seperti fire drill (kalau ada kebakaran) dan tornado drill (untuk tornado) merupakan hal yang rutin dilakukan di sekolah-sekolah setiap semester. Persis seperti smoong yang senantiasa diceritakan masyarakat Simeulue secara turun-temurun.

Pesan agar informasi kerawanan bencana disebar ke masyarakat sudah sepatutnya didukung. Akan tetapi, itu harus dibarengi penyebaran informasi yang lebih gencar tentang tindakan apa yang harus diambil. Itulah langkah awal manajemen bencana yang diambil.

Oleh Ade Komara Mulyana

Sumber : www.bakosurtanal.go.id

Solusi P3D Bidang Pertanahan Belum Optimal

Kolaborasi BPPD dan Kantor Pertanahan Sebagai Solusi P3D Bidang Pertanahan yang Belum Optimal

Otonomi daerah telah digulirkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No 12 tahun 2008. Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, di mana kewenangan di bidang pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan hal ini membawa konsekuensi logis terhadap kemampuan suatu daerah dalam melaksanakan kewenangan tersebut.

Dalam implementasinya, Kabupaten Sleman telah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut dengan membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman. Namun, untuk melaksanakan kewenangan tersebut masih terdapat banyak kendala. Salah satu kendala yang dihadapi oleh BPPD (Badan Pengendalian Pertanahan Daerah) sebagai salah satu perangkat daerah yang mengampu bidang pertanahan adalah masalah P3D (Personalia, Pembiayaan, Perlengkapan, dan Dokumentasi), di mana belum terjadi keseimbangan antara kondisi yang ada dengan kewenangan yang diberikan.

Ada 9 kewenangan yang bisa dilaksanakan di setiap daerah, namun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008, hanya 7 kewenangan yang bisa dilaksanakan di Kabupaten Sleman, yang meliputi :

  1. Pemberian izin lokasi
  2. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
  3. Penyelesaian sengketa tanah garapan
  4. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
  5. Penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
  6. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
  7. Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten

Sedangkan 2 urusan yang tidak dilaksanakan di Kabupaten Sleman adalah (1) Penetapan tanah ulayat dan (2) Izin membuka tanah. Hal ini disebabkan di Kabupaten Sleman tidak ada tanah ulayat dan tanah yang belum dibuka (tidak berstatus).

Jumlah pegawai BPPD sekarang hanya 43 orang, padahal berdasarkan analisis jabatan jumlah pegawai ideal adalah 80 orang. Anggaran yang tersedia pada tahun 2009 sebesar 2.2 M, sedangkan sarana atau perlengkapan yang dimiliki sangat terbatas, yang meliputi SIM perizinan, GIS, Web, SLIM (Sistem Layanan Informasi Mandiri), komputer 15 unit, dan plotter 1 unit.

Koleksi dokumen peta yang dimiliki masih jauh dari sempurna. Selama 5 tahun BPPD berdiri, koleksi yang ada berupa peta citra Kabupaten Sleman tahun 2006 dan beberapa peta tematik, seperti peta dasar, peta perumahan, dan peta persil TKD (2600 bidang dari 17.031 bidang yang ada). Sedangkan neraca penatagunaan tanah yang dimiliki 3 kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada.

Dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program tertib administrasi pertanahan, kolaborasi antara BPPD dan Kantor Pertanahan adalah solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Kolaborasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui beberapa kegiatan antara lain :

1. Penyuluhan pertanahan dan Larasita

  1. Pendataan P4T
  2. Pembuatan Neraca Penatagunaan tanah
  3. Revisi Peta
  4. Penyelesaian masalah, sengketa, dan konflik pertanahan
  5. Inventarisasi peta persil Tanah Kas Desa
  6. Inventarisasi peta persil Tanah SG yang dipakai Pemda
  7. Pengukuran, pematokan, dan sertifikasi Tanah Kas Desa

Kolaborasi ini dilakukan mengingat Kantor Pertanahan mempunyai sumber daya manusia lebih banyak khususnya dalam pengukuran dan pemetaan, serta dokumen pertanahan lebih lengkap terutama yang berkaitan dengan peta persil/ bidang tanah.

(Puji Astuti, BPPD Sleman)

Pemerintahan ‘Presiden-sial’!

“DALAM sistem parlementer, saat dukungan suara di parlemen tidak cukup setengah tambah satu, maka perdana menteri bersama kabinet pemerintahannya harus mundur!” ujar Umar. “Dalam sistem ‘presiden-sial’ hal itu tidak berlaku! Namun, jika setiap kali apa yang dikehendaki presiden dikecundangi parlemen, tidak bisa dimungkiri sistem pemerintahannya berubah intonasi menjadi ‘presiden-sial’!”

“Itu bisa terjadi ketika lobi pemerintah lemah di parlemen sehingga nasibnya seperti lebai malang–antre minyak tanah di pangkalan saat dapat giliran minyaknya habis, pindah ke pangkalan lain ketika sampai malah antreannya sudah bubar!” sambut Amir. “Gambaran itu terlihat pada pekan terakhir, dua kehendak pemerintah dalam hal ini presiden dikecundangi DPR! Pertama, pada RUU Pemilu terkait penghitungan sisa suara dan patokan threshold, hingga Mensesneg harus melapor Presiden dahulu sebelum DPR mengetuk palu! Kedua, calon gubernur Bank Indonesia yang diajukan Presiden ditolak DPR!”

“Jika preseden ini berkelanjutan, bukan mustahil pemerintah dalam hal ini eksekutif tidak bisa lagi mengelola negara secara maksimal!” tukas Umar. “Sebab, apa saja yang diidealkan atau dianggap terbaik oleh eksekutif selalu terjegal di legislatif!”

“Dengan begitu konsekuensinya jelas tidak sepele!” timpal Amir. “Di antaranya, dua pilar utama negara–eksekutif dan legislatif–terjebak dalam situasi antagonistis! Di negara liberal seperti Amerika, situasi seperti itu sering terjadi dan dianggap biasa karena selain Gedung Putih punya West Wing–tempat jago-jago lobi ke parlemen, oposan juga sangat hormat pada arah pendapat umum terutama yang terbentuk lewat polling atau survei! Jika masalah yang dihadapi menyangkut aspirasi publik dan kepentingan nasional, mereka tidak asal gebuk setiap yang datang dari eksekutif! Beda parlemen sini, justru alergi pada survei pendapat umum! Survei sejenis quick count saja dihambat jadwal penyiarannya!”

“Masalah yang di negara lain bukan masalah, tapi di sini justru jadi biang kerok terlihat dalam koalisi partai pendukung pemerintah dalam dua kasus kekalahan pemerintah di parlemen tadi!” tukas Umar. “Yang relatif masih solid tinggal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar! PKS malah ikut PDI-P, sejak awal menolak dua calon gubernur BI yang diajukan pemerintah! Sedang PAN, PPP, PKB yang koalisinya diperkuat jatah menteri di kabinet, melenggang dengan agenda masing-masing! Padahal di negara lain, tanpa suatu konflik nyata yang terbuka hingga bisa dijadikan alasan pecah kongsi, jarang terjadi partai meninggalkan koalisi secara diam-diam!”

“Keanehan dan tiadanya standar gaya permainan politik di negeri kita itulah yang bisa membuat antagonisme eksekutif-legislatif nasional itu jadi blunder lebih buruk bagi kehidupan berbangsa!” timpal Amir. “Bayangkan ketika depresi sedang menggelinding hingga menuntut langkah-langkah cepat untuk mengantisipasinya, ternyata tanpa peduli ancaman seperti apa yang siap menerkam, setiap langkah yang diajukan eksekutif langsung dijegal legislatif!”

“Meski demikian, harapan agar para aktor politik kita menyadari itu mungkin sia-sia!” tegas Umar. “Entah bagaimana penilaian partai-partai yang diam-diam meninggalkan koalisi itu terhadap kinerja pemerintah, tapi terkesan hal itu mereka tempuh menjelang pemilu yang makin dekat ini karena enggan partainya dikaitkan dengan realitas kinerja pemerintah! Kesan seperti itu yang ingin ditonjolkan pada tahap ini! Namun, jika pada saatnya kinerja pemerintah ternyata bagus, semudah membalik telapak tangan pula mereka mengklaim sukses itu sebagai sukses partainya! Aneh, tapi bisa jadi kenyataan!”

Presiden Perlu Dukung Pemberantasan Korupsi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu memberikan dukungan politik terhadap gerakan pemberantasan korupsi. Gerakan pemberantasan korupsi yang selama ini dimotori Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai tidak akan mampu menyentuh para ”godfather” atau koruptor kakap, apalagi tanpa mendapat dukungan Presiden.

Demikian kesimpulan dalam diskusi dengan pembicara Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana bertema ”Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan Sekolah Demokrasi Banyuasin, Minggu (13/7) di Palembang, Sumatera Selatan.

Denny menuturkan, dibandingkan presiden sebelumnya, Yudhoyono lebih baik dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, ia belum memimpin langsung gerakan pemberantasan korupsi.

Menurut Denny, sekarang yang terjadi adalah peningkatan pemberantasan korupsi oleh KPK sebagai lembaga negara independen. Peningkatan pemberantasan korupsi belum dilakukan lembaga negara di bawah Presiden, seperti kejaksaan. Justru aparat kejaksaan yang ditangkap KPK.

”Untuk memberantas korupsi, Presiden harus mendorong KPK supaya menangkap para ’godfather’. Dorongan itu memang memerlukan political will yang sumber utamanya pada Presiden. Dengan demikian, KPK memiliki tameng jika para ’godfather’ menyerang balik,” ujarnya.

Para ”godfather” tersebut, ujar Denny, berada di empat pilar korupsi, yaitu di lingkungan istana (korupsi di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif), Cendana (kasus korupsi masa lalu), senjata (korupsi di lingkungan militer), dan pengusaha.

Pemerintahan yang “bongsor”, “langsing” atau “kuat”?

MEREKA yang akrab dengan perdebatan filsafat politik tentu paham benar tentang suatu soal yang menjadi debat seru di kalangan “political theorists”, yaitu soal ukuran besar kecilnya pemerintahan: apakah pemerintahan harus langsing atau bongsor?

Kalangan konservatif atau kanan (dalam tradisi politik di Amerika diwakili oleh Partai Republik) cenderung pada bentuk pemerintahan yang langsing, ramping, dan kecil. Filosofi yang mendasari pandangan ini sangat masuk akal: masyarakat diandaikan seperti sebuah “pasar” yang bekerja seturut hukum-hukum tertentu. Intervensi pemerintah yang berlebihan dalam bekerjanya hukum masyarakat ini akan menimbulkan distorsi.

Selain itu, pemerintahan yang besar dan bongsor seringkali membawa dampak sampingan yang berbahaya, yaitu korupsi, monopoli, dst. Pemerintahan yang besar juga membawa kosekwensi lain dari sudut fiskal, yaitu biaya yang mahal, dan karena itu menuntut pajak yang tinggi. Bagi kalangan praktisi ekonomi, pajak yang tinggi akan mengendorkan sektor usaha, dan pada gilirannya akan mengganggu upaya penciptaan lapangan kerja. Ujung terjauh adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Karena asumsi-asumi semacam ini, kaum konservatif di bangku sebelah kanan cenderung pada pemerintahan yang langsing dan ramping, karena hanya bentuk pemerintahan seperti inilah yang bisa menangkal kemungkinan terjadinya korupsi, salah-urus, selain murah dan efektif.

Kaum konservatif melihat pemerintahan sebagai semacam “necessary evil” atau kejahatan yang terpaksa harus dilakukan karena adanya maslahat tertentu yang bisa dicapai melalui institusi itu. Kaum konservatif jelas bukan kaum anarkis. Meskipun mereka curiga pada pemerintah dan negara, mereka sangat membenci “anarki” dan menekankan “order” atau keteraturan. Bagi mereka, mekanisme sosial yang paling baik untuk mempertahankan keteraturan adalah tradisi, nilai-nilai, asosiasi sukarela yang dikelola sendiri oleh masyarakat, semacam “jam’iyyah” seperti dipahami oleh warga Nahdlatul Ulama (NU).

Itulah yang menjelaskan kenapa kaum konservatif sangat peduli dengan lembaga keluarga. Bagi kaum konservatif, jika ada anggota masyarakat jatuh sakit atau bangkrut, bukan tugas negara untuk menolongnya. Yang pertama-tama wajib memberikan uluran tangan adalah keluarga, tetangga atau komunitas yang menjadi “pengayom” orang bersangkutan. Masyarakat mempunyai “mekanisme sosial” untuk mengatasi “penyakit sosial” yang muncul di kalangan mereka. Negara tak usah ikut campur. Sebagaimana saya katakan di atas, mereka curiga pada pemerintah dan negara, dan lebih percaya pada kekuatan lembaga sosial.

Inilah filosofi kaum konservatif atau kanan. Tentu, apa yang saya sampaikan ini adalah semacam “karikatur” yang hanya memotret ciri-ciri pokok dalam filsafat kaum konservatif sambil memberikan penekanan yang berlebihan pada segi-segi tertentu agar tampak kontras yang ada di dalamnya.

Di seberang kaum konservatif kita jumpai sejumlah pandangan, mazhab, dan arus pemikiran yang bermacam-macam, dan karena tak ada istilah tunggal yang bisa merangkum semuanya, kita sebut saja arus pemikiran kedua ini sebagai kaum kiri (dalam tradisi politik Amerika diwakili oleh Partai Demokrat).

Dalam pandangan mazhab kedua ini, negara adalah institusi yang menjadi harapan pokok masyarakat. Negara adalah “the great dispenser of social welfare”. Negara adalah institusi yang membagi-bagikan tunjangan kepada masyarakat yang tidak mampu. Negara dibebani tugas besar untuk mengatasi semua “kegagalan sosial” yang ada dalam masyarakat.

Karena negara mendapat tugas yang besar, dengan sendirinya negara menjadi gemuk, bongsor, dan menggelembung. Mazhab ini mengkritik kalangan kanan atau konservatif dengan argumen yang tak kalah menariknya. Bagi mereka, mengandaikan masyarakat sebagai sebuah “pasar” yang bekerja menurut hukum-hukum tertentu, sangat tidak realistis. Bentuk masyarakat seperti itu tak ada dalam dunia kongkrit. Negara tidak bisa duduk mencangkung sebagai penonton saja saat terjadi malapetaka dalam masyarakat. Negara harus turun tangan dan ikut menyelesaikannya.

Negara tak bisa membiarkan masyarakat mengatasi masalah sendiri. Alasan berdirinya negara adalah persis untuk menolong masyarakat, bukan sekedar menjadi “polisi yang menjaga lalu-lalang lalu-lintas”. Kaum kiri, dengan kata lain, melihat negara sebagai “mesiah” yang diharapkan memberikan pertolongan dalam semua hal.

Dalam mazhab ini, intervensi negara dalam banyak wilayah masyarakat menjadi besar, terutama dalam wilayah kesejahteraan sosial dan pembangungan ekonomi.

APAKAH perdebatan tentang bentuk negara ini relevan untuk konteks kita di Indonesia saat ini?

Saya kira, masalah yang kita hadapai di Indoensia saat ini bukanlah pemerintah yang bongsor atau langsing. Isu yang jauh lebih urgen adalah soal pemerintah yang kuat dan kompeten. Perdebatan dalam konteks politik Indonesia memang agak sedikit lain.

Pada masa Orde Baru dulu kita akrab dengan perdebatan tentang istilah “strong state”, “negara kuat”, yang pada masa itu dipahami sebagai negara integralistik yang otoriter seperti tercermin dalam contoh pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Suharto dulu. Negara ini melakukan intervensi di segala bidang, baik politik, ekonomi, dan budaya. Yang kita lihat pada zaman itu adalah semacam “etatisme” atau kuatnya peran negara atau pemerintah dalam semua bidang. Istilah “regime” tepat untuk menggambarkan pemerintahan pada saat itu, yakni suatu sistem politik yang menegakkan kontrol dalam semua bidang.

Semua orang pada zaman itu memprotes bentuk negara kuat seperti itu. Sekarang, kita menyaksikan hancurnya bentuk negara otoriter seperti itu. Yang kita lihat setelah era reformasi saat ini adalah negara lemah yang lamban, ragu-ragu, dan sama sekali tak kompeten dalam mengatasi masalah. Apakah bentuk negara/pemerintahan seperti ini yang kita inginkan?

Saya sendiri cenderung mengatakan: tidak. Pemerintah yang lemah, sebagaimana kita lihat sendiri, membawa banyak masalah yang teramat serius. Kasus kekerasan sosial dan persekusi agama yang terjadi akhir-akhir ini adalah dampak dari negara atau pemerintahan yang lemah, lamban dan ragu-ragu.

Pemerintahan yang kuat adalah syarat pokok untuk berjalannya suatu “governance” yang normal dan baik. Mungkin, perlu cara pandang lain untuk mendefinisikan pemerintah kuat saat ini. Pemerintah kita sebuat kuat bukan dalam pengertian otoriter dan intrusif seperti dalam pengalaman Orde Baru dulu. “Kuat” di sini kita pahami sebagai kemampuan pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh publik. Tetapi ia tetap pemerintahan yang demokratis karena selalu terbuka pada kritik, kontrol, dan sirkulasi (melalui pemilu yang “fair”).

T U G A S

English French German Spain Italian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

About Me

My photo
Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Followers

TAK GENDONG

LIVE MUSIC