Solusi P3D Bidang Pertanahan Belum Optimal

Kolaborasi BPPD dan Kantor Pertanahan Sebagai Solusi P3D Bidang Pertanahan yang Belum Optimal

Otonomi daerah telah digulirkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No 12 tahun 2008. Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, di mana kewenangan di bidang pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan hal ini membawa konsekuensi logis terhadap kemampuan suatu daerah dalam melaksanakan kewenangan tersebut.

Dalam implementasinya, Kabupaten Sleman telah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut dengan membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman. Namun, untuk melaksanakan kewenangan tersebut masih terdapat banyak kendala. Salah satu kendala yang dihadapi oleh BPPD (Badan Pengendalian Pertanahan Daerah) sebagai salah satu perangkat daerah yang mengampu bidang pertanahan adalah masalah P3D (Personalia, Pembiayaan, Perlengkapan, dan Dokumentasi), di mana belum terjadi keseimbangan antara kondisi yang ada dengan kewenangan yang diberikan.

Ada 9 kewenangan yang bisa dilaksanakan di setiap daerah, namun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008, hanya 7 kewenangan yang bisa dilaksanakan di Kabupaten Sleman, yang meliputi :

  1. Pemberian izin lokasi
  2. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
  3. Penyelesaian sengketa tanah garapan
  4. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
  5. Penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
  6. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
  7. Perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten

Sedangkan 2 urusan yang tidak dilaksanakan di Kabupaten Sleman adalah (1) Penetapan tanah ulayat dan (2) Izin membuka tanah. Hal ini disebabkan di Kabupaten Sleman tidak ada tanah ulayat dan tanah yang belum dibuka (tidak berstatus).

Jumlah pegawai BPPD sekarang hanya 43 orang, padahal berdasarkan analisis jabatan jumlah pegawai ideal adalah 80 orang. Anggaran yang tersedia pada tahun 2009 sebesar 2.2 M, sedangkan sarana atau perlengkapan yang dimiliki sangat terbatas, yang meliputi SIM perizinan, GIS, Web, SLIM (Sistem Layanan Informasi Mandiri), komputer 15 unit, dan plotter 1 unit.

Koleksi dokumen peta yang dimiliki masih jauh dari sempurna. Selama 5 tahun BPPD berdiri, koleksi yang ada berupa peta citra Kabupaten Sleman tahun 2006 dan beberapa peta tematik, seperti peta dasar, peta perumahan, dan peta persil TKD (2600 bidang dari 17.031 bidang yang ada). Sedangkan neraca penatagunaan tanah yang dimiliki 3 kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada.

Dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program tertib administrasi pertanahan, kolaborasi antara BPPD dan Kantor Pertanahan adalah solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Kolaborasi ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui beberapa kegiatan antara lain :

1. Penyuluhan pertanahan dan Larasita

  1. Pendataan P4T
  2. Pembuatan Neraca Penatagunaan tanah
  3. Revisi Peta
  4. Penyelesaian masalah, sengketa, dan konflik pertanahan
  5. Inventarisasi peta persil Tanah Kas Desa
  6. Inventarisasi peta persil Tanah SG yang dipakai Pemda
  7. Pengukuran, pematokan, dan sertifikasi Tanah Kas Desa

Kolaborasi ini dilakukan mengingat Kantor Pertanahan mempunyai sumber daya manusia lebih banyak khususnya dalam pengukuran dan pemetaan, serta dokumen pertanahan lebih lengkap terutama yang berkaitan dengan peta persil/ bidang tanah.

(Puji Astuti, BPPD Sleman)

0 komentar:

Post a Comment

T U G A S

English French German Spain Italian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

About Me

My photo
Bandung, Jawa Barat, Indonesia

Followers

TAK GENDONG

LIVE MUSIC